PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Diduga CV. Almada dan CV. Gersang dinilai telah melakukan perbuatan jahat yang dapat merugikan Pemerintah daerah dan juga tidak taat aturan perundang-undangan yang berlaku dinegeri dikarena dua papan reklame atau billboard berdiri tampa memiliki izin.
Bagi pengusaha bermodal besar seperti CV. Almada dan CV. Gersang mengangap perizinan itu bukan masalah besar karena dengan uang yang mereka miliki bisa membayar atau membeli perizinan dengan mudah, jadi tidak perlu pusing atau ribet yang penting berdiri dulu izin nanti-nanti aja.
Hal-hal terungkap setelah kami mendapatkan informasi dari salah satu staf yang mengetahui proses pembangunan dua papan reklame di jalan muntok tersebut.
“Maaf pak, setahu saya itu punya CV. Almada dan CV. Gersang,” ungkap Lilik saat dihubungi media ini, Sabtu (30/12/2023).
Ketika dikonfirmasi apakah perizinan pembanguna dua papan reklame tersebut sudah mengantongi izin yang lengkap atau belum mendapatkan izin sama sekali.
“Kalau yang di Kelurahan Gajahmada saat ini sedang pengurusan izinnya di balai jalan dan kalau di Kelurahan Pintu Air itu tanya ke vendornya saja,” pintanya.
Lilik juga menanyakan apa kapasiatas media untuk mengetahui pembangunan dua papan reklame yang sedang dibangun dan yang sudah selesai dengan iklan rokok djarum istimewa.
“Apa keperluan bapak dan dari mana dapat nomor hp saya karena saya bukan dari orang djarum. Kalau perizinan silahkan tanya saja pada vendornya,” tutupnya.
Saat ini kami masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pemilik CV. Gersang dan CV. Almada serta pihak rokok djarum yang telah beriklan di papan reklame yang belum kantongi perizinan yang jelas sebagai vendor. (MJ01)