PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Jika kita melintasi berapa ruas jalan di Kota Pangkalpinang baik itu jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kota banyak kita lihat papan reklame kecil dan besar berdiri selama tahun 2023 ini.
Tapi sayang beribu sayang, ternyata papan-papan reklame yang berdiri tersebut banyak tidak dilengkapi izin pembangunannya, tapi tetap bisa beroperasional dan mempromosikan atau disewakan .
Hal ini terungkap saat awak media mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Pangkalpinang. Menurut Andi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan DPMPTSPNaker pihak mereka sudah berkali-kali menyurati para pemilik papan reklame tapi hingga saat ini belum ada reaksi apa-apa dari pemiliknya.
“Berdasarkan data dilapangan selama tahun 2023 ini ada 33 papan reklame yang berdiri dikota pangkalpinang hanya satu yang sudah dikeluarkan izinnya,” ungkapnya, Jumat (29/12/2023).
Andi pun mengatakan dari DPMPTSPNaker Kota Pangkalpinang sudah berupaya untuk mengingatkan para pelaku usaha papan reklame dan juga pengusaha yang beriklan agar bisa memenuhi syarat-syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dinas kami sudah melakukan pengawasan dengan menyurati para pemilik papan reklame tapi tidak ada reaksi apa-apa dari pemiliknya dan ada juga kami tidak mengetahui siapa pemilik papan reklame tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap nanti ditahun 2024 akan ada koordinasi antar organisasi perangkat daerah untuk melakukan tindakan dan berkerjasama menindak pelangaran-pelangaran yang ada.
“Sudahnya begini, dinas kami ini hanya bisa melakukan pengawasan, tapi yang menindaknya tidak ada di dinas kami. Rencanya tahun 2024 nanti akan berkoodinasi dengan OPD-OPD terkait agar bisa dilakuan tindakkan,” tutupnya. (MJ01)