PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Kep. Babel), pada Selasa (2/1/2024) melakukan uji Layanan Drive Thru yang dilaksanakan oleh Samsat Pangkalpinang, Samsat Drive Thru adalah inovasi untuk melayani WP secara langsung, antara lain pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.
Ada 2 Loket Layanan Drive Thru , yaitu Loket untuk Kendaraan Roda 2 dan Loket untuk Kendaraan Roda 4. Wajib pajak yang hendak mengakses layanan ini silakan masuk ke area samsat Drive Thru melalui jalan di samping DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melewati jalur yang sesuai dengan tipe kendaraan. Layanan Drive Thru ini direncanakan akan di launching pada pertengahan bulan Januari 2024, tetapi untuk pelayanan pembayaran PKB sudah bisa dilakukan dari mulai tanggal 2 Januari 2024.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran PKB di Drive Thru :
1. Pembayaran PKB untuk diteliti ulang 1 tahunan.
2. E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK.
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Bagaimana cara membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru ?
► Siapkan dokumen yang dipersyaratkan.
► Wajib Pajak melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran Roda 2 atau Roda 4 dengan menyerahkan Dokumen E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK, Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir dan STNK asli.
► Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan.
► Petugas Pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK dan selanjutnya diserahkan bagian Penetapan
► Petugas penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
► Bagian penetapan menyerahkan berkas yang sudah ditetapkan kepada bagian pembayaran
► Setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD
► Lakukan pembayaran sesuai dengan yang di tetapkan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.
► Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima dan petugas akan menyerahkan SKPD dan STNK yang sudah di validasi.
Semoga dengan hadirnya layanan baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya dalam upaya meningkatkan pendapatan sehingga dapat membantu pembangunan di daerah. (MJ01)