39 Papan Reklame Belum Miliki Izin, Pj Wako Lusje Perintahkan Satpol PP Menindaknya

PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Berdasarkan data hasil rapat koordinasi penjabat Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSTNaker) Kota Pangkalpinang terungkap ada 39 papan reklame yang berdiri tahun 2023 tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Rabu (3/1/2024).

Dalam kesempatan ini Kepala DPMPTSTNaker Kota Pangkalpinang, Endang menjelaskan saat ini ada 39 papan reklame pada tahun 2023 tidak mengantongi izin dari Pemkot Pangkalpinang.

“Izin melapor bu Pj. Wako Lusje, berdasarkan data-data dilapangan ada sekitar 39 papan reklame tidak memilik izin dan sudah kami surati,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja perizinan tapi banyak lagi program-program yang dilaporkan untuk tahun 2024 untuk meningkatkan pelayanan perizinan terpadu di Kota Pangkalpinang.

“Saat ini dinas kami menjemput bola ke masyarakat agar pengurusan izin mereka bisa terpenuhi secara aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lusje yang mendengar laporan dari kepala DPMPTSPNaker Kota Pangkalpinang terkejut kenapa hingga sebanyak itu papan periklanan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Nanti saya perintahkan Satpol PP untuk menindaknya bila perlu diturunkan atau dibongkar saja,” tegasnya.

Selanjutnya Lusje meminta kepada para pegawai DPMPTSPNaker Pangkalpinang agar terus belajar dan melayani masyarakat dengan tersenyum.

“Kalau bisa Pak Endang cek data-data pelatihan dan pendidikan perizinan agar para pegawai bisa mengikutinya itukan gratis dari pusat dan jangan lupa kalau melayani warga harus tersenyum,” tutupnya. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *