Kasat Pol PP Pangkalpinang Mau Bertindak Tapi Data Tidak Ada

“Jangan Sampai Publik Anggap Satpol PP Melakukan Pembiaran”

PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Gerak cepat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran mendengar perintah dari pimpinannya Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd yang disampaikan di pemberitaan online ini. Walaupun baru lisan, langsung dilaksanakan.

Efran menelpon Kepala Dinas DPMPTSPNaker Pangkalpinang, Endang untuk segera berkoordinasi dengan semua OPD terkait sebelum melakukan penurunan atau pembongkaran papan reklame ilegal tersebut.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Pak Endang, seperti apa langkah atas permintaan Bu Pj Wako Lusje minta kami melakukan tindakkan melakukan penindakkan pelangaran peraturan daerah pembangunan papan reklame yang tidak memiliki izin pembangunannya,” jelasnya saat ditemui dikantornya, Kamis (4/1/2024).

Efran juga menegaskan fungsi dari Satpol PP mengegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Tapi Satpol PP pun tidak bisa langsung melakukan penindakkan pelangaran-pelangaran Perda kecuali ada laporan dari OPD terkait.

“Anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang siap. Jika nanti dipotong tiangnya, anggota kita banyak tukang las dan lain-lainnya. Nanti dibahas secara internal antara PTSP, Inspektorat, Bakeuda dan Satpol PP,” ucapnya.

Ia juga masih menunggu data-data dan alamat papan reklame yang tidak memiliki izin pembangunannya dan akan melakukan penyidikan dan pendataan agar nanti bisa diketahui yang mana saja papan reklame ilegal dibangun. Sanksi apa yang nantinya akan kita lakukan baik itu melalui teguran pertama dan kedua. Jika masih nakal ya, kita terpaksa potong.

“Nanti kita surati terlebih dahulu, jika tidak diindahkan sama pemiliknya akan kita ambil tindakkan, kalau Kata Urang Bangka “Kite Tebeng” tiang reklame Ilegal tersebut,” katanya.

Selain itu Kasat Pol PP Pangkalpinang sudah perintahkan Kabid PPUD untuk koordinasi dengan KPPST siang hari ini.

“Jadi sampai sekarang kami belum memiliki data 39 reklame ilegal yang disampaikan oleh pak Endang Kepala Dinas DPMPTSPNaker. Jangan sampai nanti dalam penertiban kami melakukan langkah yang salah, kami juga tidak mau Satpol PP dianggap publik melakukan pembiaran,” pungkasnya. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *