PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang dalam waktu dekat ini akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait pelayanan Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri belum memiliki buku nikah.
Hal tersebut dibahas saat Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., didampingi Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., dan Kasi Bimas Islam, H. Tri Edy Kesumo Raharjo, M.Pd., menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Drs. H. Husniadi, M.H., bersama Panitera, Hj. Helmawati, S.Ag., di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2024).
Itsbat nikah sendiri merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara syariat, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan ini menjadi suatu hal yang sangat penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama sekali bagi pasangan-pasangan yang telah lama menikah, namun belum memiliki dokumen pernikahan atau akta/buku nikah sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri juga anak-anak dari pasangan dimaksud.
Mengawali pembahasan, H. Firmantasi menuturkan bahwa, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kemenag dan Pengadilan Agama memiliki banyak keterkaitan, sehingga sinergi dan keharmonisan harus terus dibangun dan dijaga dengan baik.
“Dinamika terkait perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang semakin kompleks, juga berbarengan dengan perubahan kondisi sosial masyarakat, sehingga kita dituntut untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam pelaksanaan pelayanan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penting bagi kita untuk duduk bersama, berkoordinasi guna menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat, sekaligus menghadirkan solusi atas permasalahan tersebut, terutama yang terkait dengan pernikahan, yang menjadi ranah kewenangan Kemenag dan PA.
“Nantinya juga kita akan melakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan pihak KUA, sebagai ujung tombak layanan nikah Kemenag, yang mengetahui dengan pasti kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Beliau pun berharap, MoU yang akan diteken ini nantinya dapat dijalankan secara efektif oleh kedua belah pihak, khususnya dalam meningkatkan intensitas komunikasi kerja, sehingga terwujud pelaksanaan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Sementara itu, Husniadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan, untuk tahun ini, PA Pangkalpinang memiliki anggaran untuk Itsbat nikah bagi 60 pasang suami istri.
“Jadi, masyarakat bisa dilayani dengan gratis, tanpa dipungut biaya,” selorohnya.
Ditambahkannya, dengan intensnya sosialisasi terkait hal ini melalui MoU dengan Kementerian Agama, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat, terutama yang membutuhkan dan memenuhi syarat, untuk mengikuti Itsbat nikah nantinya. (MJ01)