PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provini Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) terungkap bahwa Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Sungailiat melakukan mal admintrasi atau kecurangan sebesar 860 juta lebih, Selasa (9/1/2024) di Banmus DPRD Babel.
Hal ini diungkap, Siska Mayasari salah satu staf BPJS kesehatan dalam RDP antara BPJS Kesehatan, Karyawan RSBT Sungailiat dan PT. Bakti Timah Medika terkait pemutusan hubungan kerja yang berdampak dengan manajemen rumah sakit.
“Pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat karena adanya temuan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen RSBT Sungailiat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Siska Mayangsari menegaskan kerugian atau kewajiban yang seharusnya tidak dibayarkan oleh BPJS tapi ditagih setelah diaudit oleh tim baik dari Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan ditemukan kerugian sebesar 860 juta.
“Berdasarkan hasil audit ini kami (BPJS Kesehatan,red) tidak membayarkan 700 juta lebih karena bukan tanggung jawab kami untuk membayar dan juga pihak RSBT juga telah mengembalikan 160 juta lebih jadi total 860 juta lebih,” tegasnya.
Plt. Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi mengatakan RDP ini agar ada titik temu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam dunia kesehatan Babel ini merupakan kejahatan.
“Kita ingin mengetahui semua ceritanya karena hal ini sudah disamapikan ke level yang lebih tinggi DPR RI melalui Bambang Patijaya dan hari ini kami mau dengar semua ceritanya,” ucapnya.
Setelah medengarkan cerita dari pihak RSBT Sungailiat dan BPJS Kesehatan, jika ini sudah diaudit dan ditemukan terjadinya kejahatan didalam dunia kesehatan maka harus ditindak dan dilaporkan jika ini sudah temuan yang merugikan negara.
“Kalau ini sudah hasil audit dan temuan kenapa pihak BPJS kesehatan tidak melaporkan permasalahan kerugian negara ini,” pinta Heryawandi. (MJ01)