Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 40.19 Gram

SUNGAILIAT,BABELFAKTA — Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Syaifanur alias Agam (34) dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.19 gram, Kamis (18/1/2024).

Penangkapan pelaku Syaifanur alias Agam di tempat kejadian perkara Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (17/1/2024).

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Minarno, S.H., menjelaskan penangkapan pelaku Syaifanur alias Agam berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Syaifanur alias Agam dengan barang bukti sabu 40.19 gram”, jelas Minarno.

Selain itu Minarno, mengatakan modus pelaku Syaifanur alias Agam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku Syaifanur alias Agam diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun”, ujar Minarno. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *