PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 nanti bagaimana nasib warga keturunan Tionghoa yang akan mudik atau pulang kampung untuk merayakan hari raya Imlek yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024.
Tradisi mudik atau pulang kampung saat acara besar keagamaan atau hari raya, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat di Indonesia. Berbeda dengan tahun 2024 ini akan ada pesta demokrasi lima tahunan.
Hal ini terungkap saat kegiatan sosilisasi Pemilu kepada segmen keagamaan yang diikuti pemuka agama dan komunitas keagamaan yang ada di Pangkalpinang. Ada hal yang menarik untuk dibahas.
“Kami ingin bertanya bagaimana jika keluarga kami yang berada diluar daerah pulang ke Bangka untuk merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024 nanti,” ungkap Lusy.
Ia juga menjelaskan rencanya keluarganya akan ada di Bangka selama 10 hari atau seminggu dan secara otomatis tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 nanti karena belum terdaftar di TPS saat hari pemilihan dilaksanakan.
“Biasanya sebelum mereka datang sebelum Imlek dan pulang sesudah Pemilu, gimana jadi hak suara mereka apakah bisa diakomodir atau ada solusi mengingat mereka bukan sedang bertugas dan lainnya yang ada dalam aturan KPU,” tegasnya.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Babel untuk mengatasi ribuan warga keturunan Tionghoa yang akan mudik ke Babel apakah sudah siap surat suaranya atau hilang hak mencoblos saat 14 Februari 2024 nanti. (MJ01)