Warga Tionghoa Yang Mudik Imlek 2024 Dipastikan Tidak Bisa Mengunakan Hak Pilihnya. Ini Penjelasan Yuli Restuwardi

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel), Yuli Restuwardi, Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan jika tidak sesuai amanat UU 7 Tahun 2017, pasca 15 Januari 2024 (30 hari menjelang hari Pemilu). Warga Tionghoa yang mudik Imlek 2024 dipastikan tidak bisa mengunakan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Saat dihubungi awak media, Yuli Restuwardi menegaskan KPU Prov. Babel menyediakan pelayanan pindah memilih untuk empat kategori yang dikecualikan melalui putusan MK. 20/PUU-XVII/2019.

“Normanya berbunyi “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.

Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Babel itu menegaskan diluar sarat tersebut, belum diatur lebih lanjut oleh KPU RI baik di PKPU maupuan surat dinas lainnya.

“Surat suara yang tersedia termasuk surat cadangan dapat digunakan oleh pemilih pindahan dan pemilih khusus. Kedua pemilih tersebut terdaftar di masing masing daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus,” tegasnya.

Awak media yang menanyakan “Jika tidak terdaftar dalam DPK, jadi warga Tionghoa yang mudik Imlek diluar wilayah dirinya terdaftar tidak bisa mengunakan hak pilih ya pak ?.”

“Belum ada arahan KPU RI terkait kondisi diluar dari ketentuan UU dan PKPU yang ada. KPU Prov. dan jajaran siap menindaklanjuti jika ada arahan khusus secara berjenjang dari KPU RI lebih lanjut untuk mengakomodasi syarat-syarat lain diluar ketentuan UU yang ada,” tutup Yuli Restuwardi. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *