SUNGAILIAT,BABELFAKTA — Tim Gabungan Polres Bangka berhasil ungkap kasus penganiayaan terhadap Korban Miri Andini (28) yang terjadi, Sabtu (20/1/2024) di Dermaga Nelayan Bukit Tulang di Dusun Bukit Tulang, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Tim Gabungan yang terdiri Tim Opnal Kelambit Satreskrim, Reskrim Polsek Belinyu dan Polairud Polres Bangka berhasil menangkap pelaku Andika Prasetya alias Andika berada di Kampung Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara korban Miri dengan pelaku Andika dan terjadi perkelahian yang, mengakibatkan korban Miri mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuh korban.
“Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau,” jelas AKP Zulkarnain.
Setelah terjadi kejadian penganiayaan Korban langsung dibawa ke rumah sakit sedangkan pelaku melarikan diri.
Lebih lanjut AKP Zulkarnain, menambahkan dengan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku Andika, Minggu (21/1/2024).
“Dengan melakukan penyelidikan Tim Gabungan Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Kampung Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu,” ujar AKP Zulkarnain.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (MJ01)