Temuan AWAM Babel Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang Diduga Mangkrak

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Proyek pembangunan gedung kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pangkalpinang dengan nilai kontrak Rp. 17.694.000.000 mangkrak hingga sekarang pembangunan belum juga selesai dikerjakan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL) dilapangan proyek yang peletakan batu pertama pembangunan gedung BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di Jalan Stania 9 oleh Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si, Jumat (21/7/2023) lalu.

Dikutip dari PERKARANEWS.COM. Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah mengatakan, hari ini merupakan kebanggaan terbesar pihaknya karena dapat merealisasikan pembangunan gedung BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Sebelumnya, ucap Andi, kantor lama memiliki kapasitas ruang yang kecil dan diharapkan dengan gedung baru nanti sudah dapat memiliki kantor yang lebih representatif.

Tapi sayang proyek yang menjadi kebanggaan BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang tersebut hingga hari ini. Senin (22/1/2024) baru selesai tiang bangunan saja. Padahal dikontrak kerjanya jelas tertulis masa kerjanya selama 200 hari kalender dengan Nomor Kontrak.261/KTR/0623003/SPK/PTMKP/BPJS-KES/VI/2023.

Proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang senilai 17 milyar lebih tersebut dikerjakan oleh PT. MULYA KREATIF PERKASA dan Konsultan Perencana CV. REKA ADICIPTA CONSULTANT serta manajemen kontruksi CV. PRAMBANAN. Belum juga bisa menyelesaikannya perkerjaan pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang tersebut.

Tim Awam Babel mencoba mencari dan mengumpulkan data serta fakta dilokasi proyek tersebut sudah tidak ada lagi papan plang proyek walaupun perkerjaan belum selesai dikerja oleh pihak kontraktor yang menang lelang.

Saat dikonfirmasi Kepala bidang Pelayanan BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Tri Wibowo mengatakan sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.

Sehubungan dengan pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dapat kami sampaikan informasi beberapa hal sebagai berikut.

“Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung kantor kami, telah melalui berbagai proses yang secara bertahap dan memenuhi standar ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam proses pengadaan jasa konstruksi bangunan,” ungkapnya

Dalam rilis yang diterima oleh Tim Awam Babel dari BPJS Kesehatan Pangkalpinang menegaskan penyedia atau developer pembangunan gedung yang melaksanakan kegiatan konstruksi bersedia memenuhi kewajiban untuk melakukan perbaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati para pihak.

“Upaya yang telah dilakukan akibat keterlambatan kegiatan konstruksi tersebut oleh Pihak BPJS Kesehatan sebagai User yaitu berupa pengenaan sanksi administratif diantaranya peringatan tertulis dan denda administrative sesuai yang tertuang dalam kontrak dengan pihak Konstruksi,” sebut Tri

Tri Wibowo mengungkapkan selain itu, kami juga memperhatikan aturan-aturan yang mengatur terkait kewajiban penyedia atau developer diantaranya :
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
• Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Arsitek.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ruang Nasional.
• Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan Gedung Negara.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 01 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

“Sehingga dapat disimpulkan, terdapat banyak aturan yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar-standar tertentu, yang jika dilanggar maka penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang kami jelaskan dan tertuang dalam Kontrak yang telah disepakati,” tegasnya.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, semoga dapat meluruskan atas hasil investigasi yang disampaikan. Terima kasih Salam Sehat,” tutupnya. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *