Pemkab Bangka MOU dengan Kanwil DJPB Babel, Ini Pesan Pj Bupati Haris

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah DITJEN Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Selasa (23/1/2024) bertempat di Aula kantor DJPb pangkalpinang.

Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh PJ. Bupati Bangka M. Haris. A.R., A.P., M.H dengan Kepala Kanwil DITJEN Perbendaharaan Provinsi Babel Edih Mulyadi.

PJ. Bupati Bangka, M. Haris dalam kegiatan ini mengatakan, kami menyambut baik dengan adanya Mou ini, dan akan ditindak lanjuti serta ditingkatkan lagi kedepannya.

“Terus terang kami yang ada didaerah ini sangat butuh informasi terkait dengan konseling, petunjuk dan arahan, terutama dari pemerintah pusat karena fiskal kami tidak begitu baik,” kata haris.

“Dengan adanya kerjasama ini kita dapat bertukar pikiran serta konsultasi, terutama kami yang ada di pemerintah daerah ini agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kami juga mohon bantuan dalam pengelolaannya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kanwil DITJEN Perbendaharaan Provinsi Babel, Edih Mulyadi menjelaskan bahwa penandatangan Mou ini merupakan perpanjangan dari Mou sebelumnya. Serta perlu kita ketahui bersama dalam lingkup pekerjaan yang dipayungi oleh MoU ini terdapat delapan hal.

“Ruang lingkup nota kesepakatan yang ada dalam MoU ini meliputi asistensi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBN atau APBD, asistensi pembinaan pengelolaan BLUD, optimalisasi penggunaan SIKP dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan kredit usaha mikro kecil dan menengah, koordinasi pembinaan program pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, koordinasi dalam rangka pinjaman daerah, penyusunan kajian fiskal regional profil keuangan daerah dan laporan manajerial, pertukaran data dan informasi yang beretika aman dan tanggungjawab dan tidak bertentangan ketentuan perundang undangan, dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak,” jelas Edih.

Acara penandatangan ini di hadiri oleh Inspektorat Kab. Bangka, Bappeda Kab. Bangka, Bppkad Kab. Bangka, KPPN Pangkalpinang, dan jajaran Kanwil DJPb Prov. Babel. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *