JAKARTA,BABELFAKTA — Stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit yang benar merupakan salah satu elemen yang penting untuk meningkatkan perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari sektor pertanian sebagai alternatif peralihan ekonomi masyarakat pasca tambang.
Sejak 31 Juli 2023 telah di bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang stabilitas harga TBS kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kep. Babel, puncaknya setelah bekerja kurang lebih 5 bulan pada tanggal 29 Desember 2023 Pansus mengeluarkan rekomendasi yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Babel.
Menindak lanjuti hal tersebut Beliadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambangi Kementerian Pertanian RI guna menyampaikan tindak lanjut rekomendasi, pada Selasa (22/1/2024) dan diterima oleh Biro Perencanaan Kementerian Pertanian RI.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel bahwa hasil rekomendasi pansus kepada Pemprov Babel serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit secara periodik serta mengatur harga TBS kelapa sawit di babel agar tetap stabil.
“Pemprov Babel dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan kerja sama (MoU) dengan aparat penegak hukum sehingga rekomendasi ini hendaknya dapat ditindaklanjuti sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan stabilitas harga TBS kelapa sawit dan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik untuk kepentingan masyarakat,” ucap wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.
Ditambahkannya bahwa salah satu kestabilan tersebut efek dari rekomendasi pansus. Kedepan menurutnya pemerintah pusat dalam hal ini kementan RI dapat juga terus mendukung DPRD dan pemprov babel termasuk dalam bekerjasama dengan kejati babel dan kepolisian daerah babel untuk mengatur harga TBS serta mengawasi perusahaan kelapa sawit untuk membeli sawit masyarakat.
“Kami harap Kementan RI dapat menjadi mediator antar kementerian lembaga terkait untuk membuat aturan agar salah satu syarat wajib perusahaan dapat melakukan ekspor apabila perusahaan kelapa sawit telah memenuhi kewajiban perusahaan kepada masyarakat/plasma dan prosedur izin HGU dan pemanfaatan kawasan hutan sudah clean n clear (CnC),” harapnya.
Menanggapi hal tersebut Biro Perencanaan Kementan RI diwakili Dani, menyambut baik usaha-usaha yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kep. Babel guna kepentingan masyarakat, khususnya terkait bidang pertanian dan perkebunan yang merupakan lingkup kinerja Kementan RI.
“Bahwa harga TBS di babel saat ini berdasarkan update data yang ada masih stabil dan di atas harga terendah Rp. 1.600,-/kg karena rata-rata harga di babel Rp. 2.000 s.d 2.300,-/kg, babel juga telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 yang merupakan tindak lanjut dari Permentan nomor 1 tahun 2018 walaupun saat ini permentan tersebut sedang dalam kajian untuk dilakukan perubahan menyesuaikan kondisi dan masukan yang ada di lapangan termasuk yang disampaikan oleh Babel saat ini,” ungkapnya.
Kementan RI juga membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap masukan dan harapan masyarakat babel melalui rekomendasi yang disampaikan. Harapannya agar semua kepentingan petani/pekebun dapat terakomodir sehingga mendapatkan kesejahteraan begitu juga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga mendapatkan keuntungan dari investasi tetapi tidak merugikan masyarakat.
Diakhir kegiatan Beliadi mengapresiasi dan juga berterimakasih atas rencana program bantuan subsidi pupuk oleh kementan RI yang akan diberikan kepada petani termasuk pupuk untuk komoditi lada yang merupakan icon babel dan pupuk sawit harapannya agar dengan bantuan tersebut dapat lebih maju pertanian dan perkebunannya di Babel sehingga tercipta kesejahteraan di masyarakat petani tutupnya. (MJ01)