PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Andreas Yudho Astono, S.Ag., atau yang akrab disapa Yudho, Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran pada Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang akhirnya resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda, pada Rabu (24/1/2024).
Dalam pelantikan yang digelar secara teleconference bersama dengan 129 peserta lainnya yang berasal dari seluruh Indonesia tersebut, Yudho didampingi langsung oleh Kepala Kantor, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., dan Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., di ruang kerjanya.
“Kami bersyukur, setelah melalui berbagai proses dan penantian panjang selama satu tahun lebih, akhirnya hari ini dilantik juga,” tutur Yudho.
Dijelaskannya, penantian tersebut dimulai sejak dirinya mengikuti uji kompetensi pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu dan dinyatakan lulus 12 hari setelahnya, yakni pada tanggal 27 Desember 2022.
“Pelantikan hari ini dilakukan berdasarkan surat dari sekretariat jenderal Kementerian Agama RI tanggal 17 Januari 2024 tentang undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat fungsional perencana hasil ujikom gelombang V tahun 2022 dan gelombang III tahun 2023,” jelasnya.
Beliau pun berkomitmen, setelah pelantikan ini akan terus belajar guna meningkatkan kompetensi dalam bidang jabatan yang diembannya, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih baik dan optimal, serta memberikan kontribusi kepada instansi dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Yang bertugas menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan
sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Sehingga keberadaannya mempunyai peranan penting penting dalam upaya mensukseskan program-program Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. (GV04)