Jika Ada Temuan Maladmitrasi dan Pelanggaran Dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Masyarakat Bisa Melapor

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Ramainya pemberitaan tentang adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Pangkalpinang senilai 17 milyar lebih tersebut.

Pengamat kebijakan publik Bangka Belitung dari Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka belitung (LP5 Babel) menilai sebagai lembaga yang bertugas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, maka harus berpedoman pada fakta integritas yang sudah ditandatangani.

“Pelaksanan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah tertuang didalam pakta integritas tersebut,” ungkap Jumli Jamaluddin saat dihubungi awak media, Jumat (26/1/2024) malam

Mantan Ketua Ombusmen Babel menegaskan tentunya sudah termasuk menjalankan transparansi kepada publik. Artinya tidak melakukan dugaan-dugaan pembohongan publik.

“Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang terhadap informasi tertentu,” tegasnya.

Jumli juga mengatakan sebaiknya agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin jauh dan memunculkan permasalahan hukum sebaik jelaskan ataupun klarifikasi secara transparan dan komprehensif.

“Jikapun ternyata ada indikasi potensi dugaan melanggar administrasi atau maladministrasi bahkan indikasi melanggar hukum maka masyarakat berhak menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak-pihak yang berkompeten termasuk aparat penegak hukum, sehingga nantinya pihak yang berkompeten maupun aparat penegak hukum dapat meminta klarifikasi ataupun penyelidikan jika memang seumpamanya ada indikasi kuat diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tutup ketua LP5 Babel. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *