PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Kementerian Agama RI menunjukkan keseriusan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang pendidikan dan keagamaan, guna mewujudkan visinya dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Keseriusan tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan berbagai program yang dilaksanakan dan memberikan kontribusi langsung bagi umat, salah satunya dengan akan menggelontorkan Bantuan Operasional Masjid Ramah Rintisan, yang bertujuan bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Penerimaan permohonan bantuan tersebut berlangsung pada 23-31 Januari 2024 secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Dan Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024, dengan rincian bantuan senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musholla.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang yang juga menjabat sebagai Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., yang dihubungi pada Selasa (30/1/2024) mengungkapkan bahwa, hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah melalui Kementerian Agama guna menciptakan suasana yang lebih nyaman di tempat ibadah.
“Dengan terciptanya suasana yang ramah dan nyaman di masjid dan musholla, tentunya akan memberikan efek positif dalam peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas religiusitas dan kesalehan umat,” jelasnya.
Diakuinya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW pada masa kepemimpinannya, fungsi masjid dan musholla sendiri bukan hanya sekedar tempat ibadah, tapi juga menjadi pusat kegiatan pendidikan, ekonomi serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, dan diskusi masalah umat. Oleh karena itu, aspek keramahan dan kenyamanannya pun perlu terus diperhatikan dan ditingkatkan.
“Untuk di Kota Pangkalpinang sendiri, terdapat 116 mesjid dan 65 musholla yang terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag RI,” kata H. Firmantasi.
Terakhir, beliau pun mendorong para pengurus Masjid dan Musholla yang ada di Kota Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya, untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah ini, dengan mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ;
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (GV04)