Kemenag Pangkalpinang Akan Usulkan PNS di Lingkungannya Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang yang memenuhi syarat, akan diusulkan untuk menerima tanda kehormatan Satya Lencana.

Demikian diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (2/2/2024).

Dijelaskannya, beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal pemberitahuan pengusulan tanda kehormatan Satya Lencana, yang merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor; P-001670/B.II/2-b/Kp.08.7/1/2024, tentang Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya Bagi PNS Kementerian.

“Satya Lencana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, secara terus-menerus, paling singkat 10 atau 20 atau 30 tahun, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” jelas Eyde.

Beliau juga memaparkan, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diusulkan menerima tanda kehormatan tersebut, antara lain;

1. Dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN),

2. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi,

3. Perhitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS sampai dengan 1 April 2024 untuk periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2024 untuk Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI tanggal 3 Januari 2025.

“Atas dasar tersebut, kami pun telah menginstruksikan kepada bagian Kepegawaian untuk memproses dan memverifikasi data usulan para pegawai Kemenag Pangkalpinang yang memenuhi syarat, untuk kemudian dikirimkan ke Kanwil Kemenag Babel sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.” tutupnya. (GV04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *