PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi terbentuk pada tanggal 10 Januari 2024 yang lalu sesuai Surat Keputusan Nomor: 18/BAN-PDM/SK/2024, sebagai perpanjangan tangan pusat dalam layanan akreditasi Paud dan Dasmen di wilayah Provinsi Serumpun Sebalai ini.
Pembentukan tersebut merupakan pelaksanaan amanah dari peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 38 tahun 2023 dan Keputusan Mendikbudristek nomor: 159/P/2023, tentang pengangkatan anggota BAN PDM periode tahun 2023-2028 pada tingkat pusat.
Dengan adanya lembaga ini, hal-hal terkait akreditasi Paud dan Dasmen mulai tahun 2024, akan berada dalam layanan satu pintu BAN PDM, sehingga tidak lagi terpisah seperti sebelumnya saat masih ada BAN PAUD dan PNF serta BAN S/M.
Menanggapi hal ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., yang dihubungi pada Sabtu (3/2/2024) mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya juga telah menerima surat edaran mengenai terbentuknya BAN-PDM Babel.
“Informasi tersebut kemudian kami teruskan ke satuan-satuan pendidikan yang bersinggungan langsung dengan pendidikan Paud dan Dasmen dibawah naungan Kemenag Kota Pangkalpinang, melalui Seksi Pendidikan Madrasah,” terangnya.
Diakui Eyde, keberadaan BAN-PDM sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan, berperan penting dalam mendorong peningkatan mutu dan kualitas pada lembaga pendidikan.
“Proses akreditasi yang dilakukan akan menentukan dan memberikan rekomendasi kontekstual yang akan berdampak pada peningkatan mutu lulusan, mutu proses pembelajaran, mutu guru maupun mutu manajemen sekolah atau madrasah dan pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, khususnya Kota Pangkalpinang,” paparnya.
Beliau pun berharap agar seluruh satuan pendidikan dapat menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik, mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku sesuai standar yang ditetapkan BAN-PDM, berdasarkan prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Serta tetap mempertahankan dan meningkatkan status akreditasi lembaganya, guna menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan. (GV04)