PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Penyuluh Agama Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Kun Anifah Windusari, S. Sos. I., mewakili Kepala Kantor menghadiri rapat koordinasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kota Pangkalpinang di gedung PLHUT Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DPPPAKB).
Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak.
Dalam sambutannya, Kepala DPPPAKB Kota Pangkalpinang, Drs. Agustu Afendi, M.S.I., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian untuk mencegah dan menurunkan stunting terhadap anak-anak. Dia juga mengatakan bahwa terjadi penurunan stunting di Kota Pangkalpinang selama tahun 2022 sebesar 13,9% dari Pravelensi Stunting SSGI 2022 dan sudah mencapai target yang diharapkan.
“Alhamdulillah, kita semua patut bersyukur atas penurunan itu karena kami juga memiliki program BAAS, Bapak Asuh Anak Stunting. BAAS ini adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung keluarga berisiko stunting. Elemen bangsa disini maksudnya orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting (Pasal 1, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting),” paparnya.
Sedangkan menurut Ahmad Subekti, A.P., M.S.I., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk mendukung tumbuh kembang anak.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini kita dapat bekerja sama untuk mencegah stunting pada anak. Beberapa hal sudah kita lakukan seperti Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau (CSR : Corporate Social Responsibility). CSR adalah komitmen badan usaha (perusahaan) untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kun Anifah. Dia mengatakan bahwa kegiatan ini memang membutuhkan kerja sama semua pihak. Baik itu DPPPAKB, Kementerian Agama, dan lembaga lainnya. Terutama IPARI (Ikatan Penyuluh Republik Indonesia) bagi Kementerian Agama yang juga ikut andil dalam memberikan kontribusi untuk menurunkan stunting di Kota Pangkalpinang.
“Kami mewakili Kementerian Agama sebagai bentuk untuk mencegah dan menurunkan stunting pada anak dengan memberikan penyuluhan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di setiap KUA di Kota Pangkalpinang. Di Suscatin inilah kami memberikan wawasan bagaimana seorang suami wajib memberikan nafkah yang baik kepada istri dan anak-anaknya. Kami berharap di tahun yang akan datang Kota Pangkalpinang bebas dari stunting, anak-anak tumbuh hebat untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (GV04)