Bawaslu Babel Masih Menunggu Keputusan KPU Terkait 4.682 Surat Suara Yang Rusak

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan pengawasan terhadap progress pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 hingga ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

Dimana hasil dari pengawasan tersebut, Bawaslu Babel mencatat pendistribusian logistik Pemilu sedari tinta dan bilik suara sejauh ini tidak ada kendala.

Namun, memang masih terdapat beberapa catatan hasil pengawasan yang masih menjadi bagian dari proses dan dinamika pada tahapan ini, khususnya pada surat suara yang mengalami kerusakan.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Babel, Jafri mengatakan bahwa kerusakan surat sejauh ini menyentuh diangka ribuan kertas suara.

Sama halnya, lanjut Jafri, dengan kekurangan jumlah suara yakni juga menembus diangka ribuan lembar.

“Terdapat surat suara rusak sebanyak 4.682 lembar yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota pada setiap jenis pemilihan, terdapat 4.809 lembar kekurangan surat suara karena pengadaan,” terangnya, di Kantor Bawaslu Babel, Kamis (8/2/2024).

“Secara umum terpadat kekurangan jumlah surat sebanyak 8.368 lembar. Atas kekurangan tersebut jajaran KPU sudah melakukan pengadaan terhadap pemehunan kekurangan surat suara tersebut,” sambung Jafri.

Terkait kerusakan surat suara tersebut, dikatakan Jafri, pihaknya belum dapat memastikan akan dilakukan pemusnahan atau dikembalikan ke pabrik percetakan. Dikarenakan, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari pihak KPU RI terlebih dahulu.

“Surat suara rusak itu sampai saat ini masih ada di KPU. Apa bakal dimusnahkan ? Kita masih menunggu surat dari KPU secara kelembagaan, apa bakal dikembalikan ke pabrik atau bakal dimusnahkan,” terangnya.

Namun terlepas dari itu, Jafri berharap kepada KPU untuk senantiasa menjalin koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam rangka pendistribusian logistik dan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dengan baik serta sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu Luber dan Jurdil. (Mirza Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *