PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Pangkalpinang yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerunggang, Drs. Arsidi, memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan serta bantuan upaya hukum Taukil Wali Bil Kitabah bagi calon pengantin dengan status wali nikah berhalangan hadir karena tersangkut masalah hukum pidana/perdata di Lapas Tuatunu, Rabu (7/2/2024).
“J” ayah kandung dari calon mempelai perempuan yang berinisial “P” berikrar wali dihadapan 2 orang saksi “S” dan “K” dan dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Gerunggang yang dilaksanakan, pada Rabu (7/2/2024), di Lapas Tuatunu, guna memenuhi persyaratan pernikahan anak kandungnya, dengan seorang laki-laki berinisial “…” yang akan menyelenggarakan proses akad nikah, pada Jumat (9/2/2024).
Taukil Wali bil kitabah atau yang sering juga disebut Surat Ikrar Berwakil Wali, dimana hal seperti ini biasa dilakukan apabila seorang wali yang berhalangan hadir disaat pelaksanaan akad nikah maka boleh diwakilkan kepada (wali nasab atau Kepala KUA/penghulu (wali hakim) yang ditunjuk.
Surat Ikrar Taukil Wali ini merupakan dokumen penting bagi setiap catin yang ingin melaksanakan pernikahan apabila tidak bisa dihadiri oleh wali nasabnya.
Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam.
Dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ini didalamnya mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan Buku Nikah.
Menurut Arsidi, Taukil Wali Bil Kitabah adalah suatu pelimpahan wewenang yang dilakukan oleh wali nikah kepada orang lain (wakilnya) yang memenuhi syarat untuk bertindak atas nama wali dari mempelai perempuan dalam suatu akad nikah untuk menggantikan dirinya.
“Kedua calon pengantin (catin) berasal dari Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Salah satu syarat menikah adanya wali nikah karena saat ini ayah kandung dari catin perempuan terkait masalah hukum dengan status tahanan sementara di Lapas Tuatunu, kami kemudian menyarankan untuk Bertaukil Wali,” ucapnya.
Sebelum melakukan Taukil Wali Bil Kitabah ini, catin perempuan mengajukan permohonan dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan seperti :
1. Fotocopy KTP dan KK Calon Suami Istri
2. Fotocopy KTP Wali Nikah
3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
4. Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh desa/kelurahan
5. Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
“Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani di atas materai. Kami berharap dengan adanya Taukil Wali Bil Kitabah ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (GV04)