954 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU, Disaksikan Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melakukan kegiatan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak Pemilu 2024.

Kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan bertujuan untuk mengantisipasi penyelubungan surat suara dan kecurigaan terhadap KPU. Bertempat di Gudang Logistik KPU Pangkalpinang, Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan surat suara yang dimusnahkan merupakan kelebihan dari penyedia.

Dan jumlah yang dimusnahkan ada 4 macam jenis surat suara yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 27 lembar, surat suara anggota DPR 419 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi 275 lembar dan surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 71 lembar.

“Hari ini sesuai perintah Undang-Undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan,” ungkap Sobarian.

Kemudian ia juga berharap pesta demokrasi besok berjalan dengan lancar, damai dan sesuai dengan harapan kita semua.

Setelah dilakukan proses pemusnahan dengan cara dibakar, Ketua KPU Pangkalpinang bersama-sama Pj. Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda dan unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan. (Mirza Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *