Lahan KUA Kecamatan Gerunggang Akhirnya Resmi Bersertifikat Atas Nama Kementerian Agama

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Lahan tempat berdirinya Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang akhirnya resmi memiliki sertifikat atas nama Kementerian Agama setelah pada Jumat (16/2/2024), Staf Senior Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha, Ustadz Noviandi, menjemput dan membawa sertifikat tersebut dengan selamat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang ke Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang.

Noviandi yang bergerak berdasarkan surat kuasa Nomor; B-102/KK.29.03.Tu/Ku.02.1/02/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam tersebut menuturkan bahwa sertifikat itu diperoleh setelah melalui semua proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demi kelengkapan administrasi penerbitan sertifikat tersebut, dalam beberapa bulan terakhir dirinya pun rela harus bolak-balik ke beberapa instansi terkait, mulai dari RT/RW setempat, Kelurahan, Kecamatan, KUA, hingga Kantor BPN Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah, setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari survey di tiga bulan pertama pengajuan, 95 hari proses pengukuran terakhir dan finalisasi data. Sertifikat tersebut terbit dalam 14 hari kerja seusai dokumen administrasi dinyatakan lengkap, sehingga pada hari ini dapat kami ambil dan bawa pulang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang,” jelas Noviandi.

Terkait hal ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., yang dihubungi pada Sabtu (17/2/2024) mengaku bahwa pihaknya pun telah menerima laporan dari Ustadz Noviandi dan sekaligus menginstruksikan agar dokumen penting tersebut segera diamankan serta diinventarisir melalui pengelola staf Barang Milik Negara.

Dikatakannya juga, dokumen itu menjadi sesuatu yang sangat penting untuk kebutuhan pengembangan pembangunan gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerunggang, hal ini dikarenakan dana pengembangan bangunan Kantor tersebut nantinya akan berasal dari APBN dengan syarat bahwa lahan tempat berdirinya bangunan tersebut harus memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI.

Tak lupa Beliau pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah menghibahkan asset tersebut seraya berkomitmen akan memanfaatkan asset hibah tersebut secara optimal guna membantu Pemkot dalam membangun Kota Pangkalpinang.

Termasuk juga kepada pihak BPN Kota Pangkalpinang yang sudah memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaiknya dalam proses pengurusan balik nama sertifikat hibah lahan ini, seraya berharap agar pelaksanaan pelayanan yang sudah baik tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Ia juga berharap setelah adanya sertifikat ini, Kemenag Kota Pangkalpinang dapat segera mengupayakan pembangunan dan pengembangan gedung KUA Kecamatan Gerunggang untuk kedepannya, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dan para pengakses layanan guna terciptanya pelayanan yang lebih prima. (GV04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar