PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Kasus Memindahkan/ Merusak/ Menghilangkan Tiang Tapal Batas Titik Nol Kilometer Pulau Bangka semakin ramai setelah kemarin dilaporkan oleh sekelompok masyarakat ternyata Patok Titik 0 Kilometer sudah terdaftar dengan Nomor CB.6161.20240219.00001
Hal ini membuat kasus Memindahkan/ Merusak/ Menghilangkan Tiang Tapal Batas Titik Nol Kilometer Pulau Bangka dipastikan akan masuk kedalam ranah hukum yang berlaku tentang perlindungan cagar budaya dengan telah terdaftarnya patok Titik Nol KM tersebut.
Keangkuhan mantan Kepala BPJN Bangka Belitung, Dadi Murad dan kepala Satker PJN Wilayah 2 Babel, Ferry Sutimarjaya. Tentang Patok Titik Nol KM ini akan berujung berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan sudah dipastikan tiang tapal batas Titik Nol KM adalah situs Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Sebelumnya disampaikan melalui wartawan senior yang kenal dengan Kasatker Jalan Nasional Feri saat dikonfirmasi menegaskan bahwa trotoar dijalan nasional itu milik mereka jadi mau diapakan terserah mereka.
“Tiang Titik Nol Pulau Bangka dibangun diatas trotoar jalan nasional, jadi mau dihancurkan,dibuang itu hak kami, dikarenakan dibangun diatas trotoar jalan nasional,” ucap Mang Herman meniru ucapan Feri Kasatker Jalan Nasional.
Tidak hanya itu saja Feri juga mengirimkan No telpon PPK perencanan P2JN atas nama Rina Windarti untuk konfirmasi masalah hilangnya tiang tapal batas Titik Nol Pulau Bangka yang berada di jalan Jenderal Surdirman Kota Pangkalpinang.
“Kasih bae nomor ini mang, Ibu Rina Windarti. Mereka yang merencanakan pembangunan trotoar kami hanya pelaksana yang bekerja sesuai perncanaan,” tulis Feri yang diteruskan ke awak media. Selasa (13/2/2024) malam.
Tidak hanya itu saja mantan Kepala BPJN Babel Dadi pernah mengatakan kepada awak media. Heran saja kenapa jadi begitu heboh diberitakan padahal itu hanya patok beton saja.
“Saya heran hanya patok beton saja, begitu heboh diberitaka,” ungkapnya kepada Awam Babel.
Dadi juga menegaskan bahwa patok beton tersebut akan dipasang dengan yang sama persis dengan aslinya dan masih ada tanahnya saat mengakhiri sambungan panggilan oleh wartawan tim AWAM Babel.
“Nanti akan kita gantikan dengan yang sama persis dengan aslinya dan masih ada tanahnya, walaupun bukan yang aslinya,” tegasnya.
Hal ini akan menambah permasalahan yang ada mengingat tiang tapal batas Titik Nol KM tersebut sudah terdaftar di DaPoBud Kemendikbudristek RI.
“Sudah terdaftar Bang, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Data Pokok Kebudayaan (DaPoBud) dengan Nomor CB.6161.20240219.00001. Tu No Register Nasional Patok nol Kilometer,” ungkap Ratna Purnamasari Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang. (Awam Babel)