BPJN Babel dan CV. Indah Karya Sentosa Diduga Sengaja Menghilangkan Tapal Batas Titik 0 Km Pulau Bangka dan Tapal Batas Milik BPN

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Penyataan Kepala Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah II Bangka Belitung pada media online https://kabarbangka.com/bpjn-babel-tanggapi-soal-patok-0-kilometer-pangkalpinang/ menguatkan bukti ada niat jahat Balai Pelaksana Jalan Nasional Babel untuk menghilangkan bukti sejarah Pulau Bangka yang dibangun di Kota Pangkalpinang.

Hal ini terbukti sejak awal perencanaan pembangunan trotoar di jalan Sudirman Kota Pangkalpinang, pada saat awal kontrak sudah dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan stakeholder terkait.

Ini menambah keyakinan sejak awal direncanakan oleh BPJN Babel sudah ada dalam Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) bahwa apapun yang ada dilokasi pembangunan trotoar tersebut akan dihancurkan atau dihilangkan karena ini merupakan program dari BPJN Babel.

Padahal didepan gereja Maranatha jelas-jelas berdiri tegak tiang patok tapal batas 0 kilometer, tapal batas milik badan pertanahan nasional, dua tiang besi tua yang diselamatkan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan terakhir tiang patok milik PU.

“Didepan pintu masuk gereja Maranatha terdapat beberapa patok, tiang patok bertuliskan PKP 0 berwarna kuning hitam diatas dan kanan tiang sebelah kirinya bertuliskan SLT 32, satu tiang beton lebih kecil berlogo PU bertuliskan BM AD.0.2000, ada juga patok yang lebih kecil lagi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditengahnya terdapat plat kuningan berbentuk bulat bertuliskan TITIK DASAR TEKNIK ditengahnya tanda Plus dan ada tulisan JANGAN MERUSAK DAN MENGANGGU TANDA INI, serta tiang besi diatasnya terdapat dua plat berwarna merah dan hitam bertuliskan PKP.0.00. Ini sudah jelas sebagai tanda bahwa tiang patok tapal batas tidak boleh diganggu apalagi dihilangkan,” ungkap Ahmad Wahyudi Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Babel, Jumat (23/2/2024).

Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Babel menegaskan penyataan Kepala Satker Jalan Nasional Wilayah II Babel yang mengatakan bahwa patok 0 Kilometer tersebut belum terdaftar sebagai cagar budaya itu tidak benar dan sangat terkesan ingin lari dari tanggungjawab sebagai pelaku utama atas hilangnya tapal batas tersebut

“Kemarin, KaSatker Fery menyebutkan bahwa patok tersebut dibangun diatas trotoar jalan nasional jadi terserah mereka mau dibuang atau dihilangkan, sekarang mengatakan bahwa belum terdaftar. Pernyataan tersebut sangat “bodoh dan dungu” bagi saya, mungkin maksud dia (KaSatker Fery,red) tugu monumen 0 Kilometer seperti gambar dalam berita Kabarbangka.com itu kali ya ?. Saya tegas lagi tugu monumen 0 Kilometer tidak sama dengan patok tapal batas 0 KM sudah terdaftar di Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Data Pokok Kebudayaan (DaPoBud) dengan No. CB.6161.20240219.00001 bersama belasan cagar budaya di Kota Pangkalpinang yang sudah didaftarkan,” tegasnya.

Ahmad Wahyudi menegaskan percuma saja memberikan penjelasan kepada KaSatker PJN Wilayah II Babel, Ferry Sutimarjaya karena sejak awal ramai diberitakan dia memang tidak paham dan mengerti tentang patok titik 0 Km Pulau Bangka, dirinya berpikir bahwa patok 0 pulau bangka ada monumen yang baru dibangun oleh Wali Kota Pangkalpinang.

“Tapi sudah lah, percuma saja dijelaskan. Yang pasti tiang tapal batas 0 Km Pulau Bangka yang sudah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan tapal batas milik BPN kini sudah hilang dan dipindahkan oleh proyek BPJN Babel dikerjakan CV. Indah Karya Sentosa,” sebutnya.

Selanjutnya ia menyebutkan hilangnya dan berpindahnya tiang-tiang tapal batas 0 Km sudah dilaporkan oleh Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel, Komunitas Pemerhati Sejarah Babel dan Laskar Merah Putih Babel ke Kapolresta Pangkalpinang dengan nomor surat 010/AWM-Babel/II/2024 dan juga sudah mendapatkan tanggapan serius dari Kapolres dengan memanggil para pelapor hari ini jam 10.00 Wib untuk datang ke Polresta Pangkalpinang.

“Permasalahan hilangnya tiang-tiang tapal batas 0 Km ini sudah masuk kedalam ranah hukum. Ini dibuktikan adanya surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/161/II/2024. Tanggal 21 Febuari 2024 yang dikeluarkan Polresta Pangkalpinang dan undangan klarifikasi yang diterima Ketua Awam Babel. Nomor: B/98/II/2024/Reskrim,” bebernya.

Selesai memenuhi panggilan penyidik dari Polresta Pangkalpinang. Direncanakan juga akan beraudince dengan kepala Badan Pertanahan Nasional kota Pangkalpinang untuk melaporkan bahwa patok 0 milik BPN di depan gereja Maranatha sudah dihilangkan.

“Setelah dari Polresta Pangkalpinang, kami akan bertemu dengan kepala BPN Pangkalpinang untuk melapor dan menanyakan sangsi hukuman jika ada orang dengan sengaja menghilangkan dan memindahkan tapal batas milik BPN serta meminta pihak BPN juga ikut melaporkan Mantan Kepala BPJN Babel, KaSatker PJ Wilayah II Babel dan Direktur CV. Indah Karya Sentosa atas hilangnya tapal batas tersebut,” pungkasnya.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *