JAKARTA,BABELFAKTA — Setelah sebelumnya mengunjungi Dirjen Kehutanan dan Perkebunan Kementerian Pertanian kali ini pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043 kunjungi Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN guna mengumpulkan data dan informasi dalam pemanfaatan ruang.
Kunjungan ini mengikutsertakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Beliadi, S.IP, Plt. Wakil Ketua Heryawandi, SE, Plt. Wakil Ketua Hellyana, SH, Ketua Pansus Firmansyah Levi, SH, Wakil Ketua Pansus Rudi Hartono, Anggota Pansus Fitra Wijaya, Bappeda Prov. Kep. Babel Martini, Biro Hukum Setda Prov. Kep. Babel Wira Diantimara dan Dinas Pertanian Prov. Kep. Babel Asdiyanto, S.Pt., Selasa (27/2/2024)
Dalam kunjungan tersebut ketua pansus Firmansyah Levi menyampaikan beberapa kesulitan tim pansus dalam menyusun dan menggambarkan tata ruang Provinsi Kep. Babel salah satunya tumpang tindih status lahan berkenaan dengan luas lahan baku sawah / lahan sawah.
“Kami menemukan terjadinya overlaping Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk dalam KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ungkap Levi.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya terkait sebaran sawit izin HGU yang masuk kawasan Hutan Lindung (HL), Taman Nasional dan kawasan wisata alam dan juga masih banyaknya IUP yang belum memiliki izin HGU.
Diwaktu yang sama Plt. Wakil Ketua DPRD Hellyana menjelaskan masih ditemukannya izin HTI yang masuk dalam kawasan hutan dan belum tergambarnya tata ruang desa di tata ruang kabupaten.
“Masalah lahan di Babel yaitu banyaknya IUP pertambangan dan kawasan hutan,” tukasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Beliadi mengatakan bahwa Pansus DPRD selain butuh ilmu juga membutuhkan dukungan moril dari Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian status lahan ataupun kawasan yang masih tumpang tindih/bermasalah.
“Kedepan kami berharap agar lahan sawit yang bermasalah dijadikan lahan pangan berkelanjutan,” harapnya.
Menanggapi hal itu Direktur Direktorat Penatagunaan Tanah Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI Wartomo, A.Ptmh, SH, MH menjelaskan bahwa lahan baku sawah (LBS) diatur dalam Permenko Nomor 18 tahun 2020.
“Menurut Data Kementerian ATR/BPN; Babel dengan luas LBS 22.402 hektar dari 2019 bertambah menjadi 22.561 hektar pada tahun 2023,” ungkapnya.
Terkait overlaping lahan dirinya mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan pembahasan lintas sektoral untuk dicarikan jalan keluar dengan dilakukannya inventarisasi dan identifikasi terhadap IUP dan HGU.
“Untuk overlaping lahan sudah dibahas dalam lintas sektor, mudah-mudahan ada titik temu dan cara pandang yang sama dalam mengatasi masalah ini,” ungkapnya.
Wartomo juga menambahkan untuk lahan sawah yang tidak produktif agar dijadikan pertimbangan dalam menyusun tata ruang dengan melihat dari berbagai aspek termasuk kecenderungan perkembangan suatu wilayah. (MJ01)