Pastikan Pelaksanaan Mandatory Halal untuk UMKM Makan Minum, Ketua DPRD Bersama Komisi II Sambangi Kementrian Koperasi dan UMKM RI

JAKARTA,BABELFAKTA — Ketua DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, Herman Suhadi, beserta Komisi II DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung melakukan lawatan ke Kementerian Koperasi dan UMKM RI guna konsultasi terkait pelaksanaan mandatory halal untuk UMKM makanan dan minuman di Bangka Belitung, Selasa (27/2/2024).

Pada kesempatan tersebut Herman Suhadi menyampaikan bahwa Bangka Belitung merupakan miniaturnya Indonesia dengan segala keragamannya.

“Bangka Belitung ini sangat unik dan menarik, mengingat kolaborasi ragam suku, ras, dan agama yang dapat bersinergi dan hidup berdampingan dengan baik. Sehingga pelaksanaan mandatory halal akan menyajikan kolaborasi yang baik juga,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kep. Babel, Agung Setiawan menyambut baik program pemerintah tersebut dan siap melaksanakan pengawasan terhadap eksekusi di lapangan dengan baik.

“Kehadiran kami disini untuk memastikan rambu-rambu yang ada dapat dilaksanakan dengan baik. Regulasinya sudah disusun dengan apik, tinggal eksekusinya saja akan kami awasi dengan maksimal,” pungkasnya.

Pelaksanaan mandatory halal sendiri memiliki dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaannya yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014, UU Nomor 6 tahun 2023, PP Nomor 7 tahun 2021, dan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Bahkan Presiden RI, Joko Widodo sendiri telah memberikan arahan khusus yang menargetkan Indonesia sebagai pusat Industri halal pada tahun 2024.

Lebih lanjut Senator Partai Nasdem tersebut menyampaikan bahwa di Bangka Belitung kurang lebih terdapat 200rb UMKM, namun yang tersertifikasi halal hanya 2.505 UMKM.

“Rendahnya angka UMKM yang sudah tersertifikasi halal merupakan tantangan tersendiri karena masih rendahnya kesadaran para pelaku UMKM,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi II, Dody Kusdian juga menyampaikan penyediaan bahan baku bagi makan minum dari hulu hingga ke hilirnya harus dapat dipastikan kehalalannya.

“UMKM masyarakat secara umum hanya melaksanakan self declare yang berfokus pada bahan baku, yang kita harapkan dapat dipastikan halal sampai ke hulunya,” tukasnya.

Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan UMKM Direktorat Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Firdaus mengungkapkan bahwa perlunya peningkatan pengetahuan terkait sertifikat halal dan kepemilikan NIB bagi para pelaku usaha.

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa data UMKM yang memiliki NIB dan sertifikasi halal di Bangka Belitung belum tersinkronisasi dengan baik.

“UMKM di Bangka Belitung membutuhkan validasi lebih lanjut guna merapikan data yang ada. Terlebih lagi kami melihat Babel memiliki potensi yang baik. Harapannya sinkronisasi data dan percepatan sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat membantu menganggarkan bantuan biaya bagi sertifikat halal pada UMKM khususnya mikro dan kecil.

Diakhir kegiatan Agung menyampaikan harapannya agar adanya kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam percepatan sertifikasi halal.

“Kami berharap agar program Kementerian Agama dalam pemberisn sertifikasi halal secara gratis dapat ditingkatkan di Bangka Belitung dengan dijembatani oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. sehingga dapat menghasilkan efek domino yang berujung pada peningkatan jumlah wisatawan ke Bangka Belitung,” tutupnya. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *