PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Tak hanya mendapatkan respon positif dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, rencana Menteri Agama RI menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pelaksanaan pernikahan untuk seluruh agama pun mendapatkan sambutan baik dari Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha, Misno, S.Ag.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu (24/2/2024), Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa mulai tahun 2024 ini KUA akan menjadi tempat pernikahan untuk seluruh agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menteri Agama RI.
Hal tersebut juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengembangan fungsi KUA selain mencatat pernikahan agama Islam, tapi juga agama selain Islam. Mengingat selama ini warga non-muslim masih harus mencatatkan pernikahannya di Catatan Sipil, padahal hal tersebut seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (28/2/2024), Misno menyebutkan bahwa pihaknya sangat setuju dan menyambut baik rencana tersebut.
“Dalam Musrenbang Direktorat Jenderal Bimas Buddha yang kami ikuti beberapa waktu lalu, hal ini juga telah disampaikan oleh oleh Stafsus Menteri Agama RI. Dan kami pun telah berkomitmen untuk menyukseskan terlaksananya program tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini, di Kota Pangkalpinang sendiri, pelaksanaan prosesi dan pencatatan pernikahan umat Buddha masih ditangani oleh majelis yang menaungi masing-masing umat dan kurang melibatkan unsur dari Kementerian Agama, khususnya Bimas Buddha.
“Setelah pasangan pengantin melalui proses bimbingan pra pernikahan dan pemberkahan nikah oleh Pandita Loka Palasraya, Vihara kemudian mengeluarkan surat yang menjadi dasar penerbitan akta nikah di catatan sipil,” jelasnya.
Jika seluruh proses dipusatkan di KUA, lanjutnya, tentu akan semakin memberikan kemudahan bagi umat, terlebih lagi, berdasarkan hasil pantauan kami, belum semua majelis umat Buddha melayani proses pemberkahan dan pencatatan nikah ini.
“Namun, tentunya hal ini juga harus melalui pengkajian dan perencanaan yang matang. Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, mulai dari sarana dan prasarana pendukung, hingga menempatkan petugas pelayanan masing-masing agama pada KUA, sehingga pelayanan pun dapat berjalan lancar dan maksimal,” pesannya. (GV04)