KOBA,BABELFAKTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Bangka Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Kamis (29/2/2024).
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Me Hoa, Pemerintah Kabupaten Bateng menyampaikan tiga raperda secara resmi pada masa persidangan II Tahun sidang 2024.
Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto, menghadiri dan menyampaikan secara langsung 3 raperda Kabupaten Bangka Tengah dihadapan sidang paripurna.
Adapun 3 raperda yang disampaikan Era Susanto antara lain:
1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol;
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.
“Ketiga raperda yang disampaikan ini sebelumnya sudah kita lakukan pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah dan telah kita sinkronkan juga bersama tim perancang kantor wilayah Kemenkumham,” ujar Era dalam pidato pengantarnya.
Era berharap dengan adanya raperda ini dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
“Mudah-mudahan 3 raperda yang merupakan inisiatif Pemkab Bateng ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Wabup juga menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku.
Setelah memaparkan penyampaian Raperda, Wakil Bupati Bateng, Era Susanto menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.
Terkait dengan penyampaian Raperda ini, Me Hoa mengharapkan agar pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.
“Kami telah menerima usulan ini dan akan segera dilakukan pembahasan secara bersama oleh tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD yang dibentuk untuk membahas ketiga raperda yang telah disampaikan,” ujarnya. (MJ01)