PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Yuliyanto, seorang warga masyarakat yang berprofesi sebagai guru dengan alamat domisili di JL. K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, merasakan sendiri kecepatan dan kemudahan layanan masuk Islam (mualaf) di Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Kamis (29/2/2024).
Betapa tidak, setelah melengkapi berkas persyaratan administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, Yuliyanto pun langsung diarahkan untuk mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat sebagai tanda bahwa dirinya telah memeluk Islam, dengan dituntun oleh Ustadz Purnomo, S.A.P., staf pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan disaksikan dua orang pegawai Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang lainnya, yakni Andes Salimin, S.M. dan Gema Virgana, S.H.
“Alhamdulillah, setelah mengucapkan ikrar ini, anda telah resmi berstatus sebagai seorang muslim dan memiliki tanggung jawab sebagai seorang muslim pula, untuk itu kami harap setelah ini anda dapat terus belajar dan menjalankan syariat-syariat Islam,” nasehat Ustadz Purnomo.
Terlebih lagi, lanjut Purnomo, beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan. Dan sebagai umat Islam yang beriman, kita diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Mendengar nasehat itu, Yuliyanto pun terlihat mengangguk dan mengiyakan semua perkataan Ustadz Purnomo, yang menandakan bahwa ia cukup mengerti dan memahami isi wejangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yuliyanto pun sempat menuturkan bahwa dirinya akan melangsungkan pernikahan dengan wanita pujaan hatinya pada awal bulan Maret ini di Makassar, Sulawesi Selatan. Dan berharap agar sertifikat mualafnya dapat selesai dalam waktu cepat, mengingat dua hari lagi Ia akan berangkat ke Makassar untuk mengurus segala sesuatu terkait pernikahannya.
Menanggapi hal ini, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Pangkalpinang, Andes Salimin yang juga menjadi saksi dalam prosesi tersebut, menegaskan bahwa sertifikat mualaf milik Yuliyanto dapat diproses dan diterbitkan langsung pada hari itu juga, mengingat semua persyaratan administrasi pun sudah dilengkapi dengan baik.
“Setelah mendapatkan sertifikat nanti, Bapak bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang guna mengurus dokumen perubahan status KTP/KK yang nantinya dapat digunakan untuk melengkapi berkas pencatatan pernikahan pada Kantor Urusan Agama yang dituju,” jelas Andes. (GV04)