PTSP Kemenag Pangkalpinang Berikan Kemudahan dan Kepastian Layanan

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Sejak diresmikan pada tanggal 02 Juli 2019 yang lalu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang terbukti telah berhasil memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat dan para pengakses layanan lainnya. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka indeks kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan yang diberikan.

Dengan menempatkan dua orang staf khusus di bagian front desk, Andes Salimin, S.M. dan Widya, S.I.Kom., yang memang memiliki kemampuan dan telah diberikan bimbingan teknis secara khusus oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, layanan PTSP Kemenag Pangkalpinang pun berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.

“Untuk alur proses layanan, pertama-tama tamu yang datang kami sambut, sapa, ditanya identitas serta maksud dan tujuan kedatangannya. Jika keperluannya untuk mendapatkan layanan penerbitan surat atau dokumen administrasi lainnya, maka pengakses layanan tersebut akan kami beri informasi terkait persyaratan yang harus dilengkapi. Dan setelah berkas dinyatakan lengkap, baru kemudian surat/dokumen tersebut kami proses sesuai dengan ketentuan,” papar Andes saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jum’at (1/3/2024).

Dalam proses itu, lanjutnya, seluruh berkas juga akan diinput kedalam aplikasi PTSP dan pengakses layanan akan mendapatkan tiket sebagai bukti bahwa apa yang menjadi keperluan mereka sedang dalam proses pengerjaan.

“Untuk beberapa layanan surat/dokumen, sebagian besar bisa diselesaikan pada hari itu juga, mengingat sudah dijalankan sesuai SOP dengan estimasi waktu penyelesaian yang jelas. Ditambah lagi, saat ini juga Kemenag Pangkalpinang sudah menggunakan aplikasi Srikandi, sehingga surat-surat pun bisa diproses dengan cepat dan menggunakan tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Dikatakan Andes, sebagaimana arahan Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., pemusatan penggunaan aplikasi PTSP ini juga menjadi salah satu wujud implementasi transformasi digital dalam bidang pelayanan publik.

Ditambahkan Widya, untuk layanan konsultasi, para tamu akan diminta untuk mengisi form sesuai kebutuhan layanan yang diperlukan, baru kemudian bisa langsung mendapatkan layanan dari Seksi/Penyelenggara yang dimaksud.

“Setelah semua layanan diterima, maka mereka akan kami arahkan untuk mengisi kuesioner indeks kepuasan masyarakat berdasarkan pengalaman terhadap proses layanan yang diberikan,” sambungnya.

Terkait kendala yang dihadapi, baik Andes maupun Widya mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak pernah ada masalah berarti yang dihadapi dalam proses pelayanan. Namun Mereka berharap perlu adanya penambahan sarana dan prasarana pendukung agar dapat menyajikan pelayanan yang optimal dan lebih prima kepada masyarakat. (GV04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *