DPRD Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya Memimpin Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).

Bangun Jaya menyampaikan dalam rapat paripurna, anggota DPRD yang mendatangani daftar hadir sebanyak 16 orang, tidak hadir karena sakit nihil, izin 2 orang dan tanpa keterangan 12 orang.

“Dengan demikian berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang telah memenuhi korum, sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa agenda hari ini adalah rapat paripurna ke-12 masa persidangan 2 tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan acara pokok yaitu;

1. Penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang;

2. Pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang.

Menurutnya penjawaban pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda ini berdasarkan hasil rapat Banmus bersama Eksekutif.

“Dari hasil rapat Banmus bersama Eksekutif bahwa semua fraksi menyetujui 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.

Berikut 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang antara lain;

1. Raperda tentang registrasi surat tanah;

2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak; dan

3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *