PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang penyelenggara kota layak anak dalam rangka menjawab tantangan perubahan zaman atau era globalisasi terutama pada daerah yang berbasis perkotaan yang rawan dan kriminalitas dan diskriminasi sosial terhadap anak.
Juru bicara Fraksi PDIP, Endang Kristianti menegaskan saat ini banyak ditemukan anak-anak sebagai korban secara prinsip.
“Kami mendukung upaya menjadikan Kota Pangkalpinang menjadi kota layak anak namun problematika yang akhir-akhir ini terjadi di lingkungan kita yaitu adanya tawuran antar pelajar serta kekerasan seksual dan perempuan muda menjadi sorotan penting bagi pemerintah untuk di kemudian menjadi Kota Pangkalpinang mendapatkan predikat kota layak anak,” ungkapnya. Senin (4/3/2024).
Ia juga melihat dinamik yang terjadi mendorong pemenuhan aspek legalitas hukum terhadap wacana kota layak anak ini sebagai upaya untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak.
“Menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman ramah bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (Mirza Saputra)