PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Keluarga yang kuat merupakan salah satu pondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia, sesuai dengan cita-cita luhur bangsa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tertuang dalam nawacita pembangunan.
Perbedaan pandangan dalam perkawinan, dipicu oleh kondisi pasangan suami-istri yang tidak memiliki bekal yang cukup dalam memahami makna perkawinan, dan hal tersebut akan menjadi percikan konflik yang bisa berujung pada perceraian.
Atas dasar itulah, Kementerian Agama melalui kebijakannya, mengeluarkan peraturan tentang bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, dengan harapan dapat tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, serta tangguh dan tidak mudah runtuh.
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang sendiri, bimbingan perkawinan pra-nikah tersebut dilaksanakan secara rutin lewat unit kerja dibawah naungannya yang mengurusi hal-hal terkait pencatatan pernikahan, yakni Kantor Urusan Agama (KUA), seperti yang digelar, pada Rabu (6/3/2024) di Balai Nikah KUA Kecamatan Rangkui dengan pemateri Ustadz Syarif Hidayat, S.Psi.I., Penyuluh Agama Islam Non-PNS.
Dihadapan 4 pasangan calon pengantin yang mengikuti bimbingan tersebut Ustadz Syarif memaparkan materi tentang keluarga sakinah dan hak serta kewajiban suami istri.
Dipaparkannya, Hak dan Kewajiban Bersama suami-istri antara lain :
1. Hak Tamattu Badan
2. Hak untuk Mendapatkan Perwalian Nasab
3. Saling menumbuhkan sifat Mawaddah WaRahmah
4. Saling mpercayai dan Memahami sifat masing-masing Pasangan
5. Menghiasi dengan Pergaulan yang Harmonis
6. Hendaknya saling Menasehati dalam kebaikan
7. Memelihara dan Mendidik Anak dengan Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.
Selanjutnya, kewajiban suami terhadap istri meliputi :
1. Memberikan mahar
2. Member nafkah
3. Menggauli istri secara baik dan patut
4. Berbicara dengan tidak menyakiti hati istri
5. Memberikan Perlindungan dari yang mengakibatkan Dosa dan Maksiat
6. Memberikan rasa cinta dan kasih sayang
7. Memberikan pengajaran ilmu syariat dan ilmu akhlak
Sedangkan kewajiban istri terhadap suami antara lain:
1. Patuh kepada suami, selama tidak menyuruh dalam kemaksiatan
2. Bergaul dengan suami secara baik
3. Menjaga kehormatan dan harta suami
4. Menjauhkan dari sesuatu yang tidak di sukai suami
5. Tidak keluar rumah tanpa seizin suami.
“Dengan adanya bimbingan ini diharapkan Calon Pengantin mengetahui Kriteria Keluarga Sakinah dan punya Niat untuk menjadikan Bahtera Rumah tangganya nanti jadi Keluarga Sakinah dan mendapatkan ridha Allah sampai akhir hayat,” tutur Ustadz Syarif. (GV04)