Rapat Koordinasi Terkait Jam Operasional Usaha Kepariwisataan, Eyde Tusewijaya Tegaskan Hal Ini

PANGKALPINANG,BABELFAKTA —Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., mengikuti rapat koordinasi terkait jam operasional usaha kepariwisataan di ruang pertemuan galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Rabu (6/3/2024).

Rapat yang digelar guna mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat di Kota Pangkalpinang pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H tersebut juga diikuti seluruh stakeholder terkait dan para pelaku usaha serta pariwisata se-Kota Pangkalpinang.

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini, agar tatanan kehidupan keberagamaan umat dapat terjaga dengan baik, maka operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya perlu diatur secara proporsional dengan memperhatikan norma agama dan nilai-nilai kehidupan yang berlaku, serta tetap memperhatikan kondisi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Eyde saat dihubungi seusai pelaksanaan rapat tersebut.

Dikatakannya, dalam rapat tadi juga dibahas beberapa hal terkait hal-hal yang harus ditaati oleh seluruh pemilik/pengelola tempat usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, yang draft tersebut nantinya akan dituangkan kedalam Surat Edaran Walikota Pangkalpinang, dengan poin ketentuan sebagai berikut ;

1. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya, pada satu hari di hari pertama ramadhan, tiga hari sebelum (H-3) dan dua hari setelah (H+2) Hari Raya Idul Fitri;

2. Kegiatan operasional usaha pariwisata penyelenggaraan hiburan malam (bar, klub malam, diskotek) dapat dimulai pada pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 02.00 WIB;

3. Kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman meliputi restoran, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan, buka sesuai ketentuan yang tertuang dalam izin dan untuk menjalankan usahanya agar tetap menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan memasang tirai penutup.

4. Kegiatan operasional usaha pariwisata penyediaan akomodasi meliputi hotel, penginapan, dan akomodasi lainnya, buka sesuai ketentuan yang tertuang dalam izin dan tidak diperbolehkan menjual makanan dan minuman mengandung alkohol, memasang reklame/poster/publikasi dan melaksanakan kegiatan yag bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, serta wajib menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H;

5. Khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan dan penyedia makanan dan minuman yang menyediakan live music maupun taped music selama bulan ramadhan ditiadakan; Khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan karaoke keluarga, arena permainan dan ketangkasan/play station, rumah billiard, warnet game online, panti pijat dan SPA dapat dimulai pada pukul 14.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB;

Ditegaskan Eyde, sebagai perwakilan Instansi pengampu bidang keagamaan yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat pada tingkat Daerah, pihaknya akan terus berupaya mendukung upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang guna menciptakan kondusifitas dalam kehidupan umat beragama, termasuk dengan ikut serta mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam surat edaran nantinya dengan melibatkan seluruh elemen yang ada.

Saat ditanya mengenai kapan penentuan awal puasa Ramadhan, Eyde menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui hasil sidang Itsbat yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI, pada Minggu (10/3/2024) mendatang.

Terakhir beliau pun berharap agar seluruh masyarakat dapat menyambut bulan suci Ramadhan ini dengan hati yang bersih. Bagi umat muslim beliau menganjurkan untuk menjalankan semua aktivitas ibadah secara maksimal dan bagi umat non-muslim agar dapat mengedepankan sikap toleransi dan saling menghargai sehingga tercipta suasana kerukunan umat beragama di Kota Beribu Senyuman ini. (GV04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *