Ada Dugaan Ratusan Hektar Lahan Perkebunan Milik Raja Koba Aon Hasil TPPU Dari Korupsi Perniagan Timah 2015-2022

BANGKA TENGAH,BABELFAKTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang menyidik korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari Raja Koba TT alias Aon, mantan petinggi PT Timah seperti Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 hingga perusahaan swasta yang berkongsi dengan PT Timah.

Tidak tanggung-tanggung saat ini Kejagung sudah menyita ratusan milyar uang dalam bentuk mata uang Rupiah, mata uang asing dan emas batangan yang diduga hasil korupsi tata kelola perniagaan timah diwilayah IUP PT Timah.

Tim Aliansi Wartawan Muda Babel (Awam Babel) saat melakukan invesigasi ke daerah Kabupaten Bangka Tengah ternyata raja timah Koba Tamron Tamsil alias Aon memiliki ratusan hektar lahan yang ditanami pohon sawit, pohon durian dan juga memiliki pabrik pengelolaan CPO yang mungkin patut diduga hasil dari korupsi tata niaga pertimahan.

Tidak hanya kebun sawit dan durian ternyata Aon juga memiliki banyak bangunan baik itu rumah, sarang walet dan gudang yang tersebar di Koba, Pangkalpinang dan kabarnya juga ada diluar pulau Bangka dan luar negeri seperti Singapura. Jika ditotal-total nilainya bisa mencapai ratusan milyar rupiah

Menurut narasumber kami AL warga Bangka Tengah yang sudah mengenal sosok Raja Aon sejak masih zaman susah hingga bergelimang harta dan kaya raya. Ia menyebutkan dulu Aon hanya jualan dipasar seputaran koba dan ketika main timah tarap hidupnya jadi bos besar dan juga panutan bagi masyarakat yang ini berkecimpung bermain dengan timah.

“Dulu awalnya hanya pedagang biasa saja, yang berjualan di pasar dan seputraan Koba. Tapi ketika bermain timah hidupnya (Aon,Red) mendadak jadi kaya raya dan idola bagi masyarakat sampai disematkan dengan sebutan Raja Koba,” ungkapnya, Minggu (10/3/2024).

AL juga mengajak Tim Awam Babel berkeliling dari Arung dalam, Simpang Perlang, Trubus hingga ke Lubuk Besar menunjukan aset-aser yang diduga milik Raja Koba Aon. Ribuan pohon sawit, pohon buah durian dan bermacam-macam tumbuhan lainya yang disebut-sebut milik Aon.

“Kami juga bingung ada berapa wilayah diduga masuk wilayah hutan lindung dan anehnya bisa dimilik dan ditamani sawit dan pohon buah oleh Aon ini. Tapi wajar saja karena diakan Raja siapa berani melawan semuanya sudah dikuasai olehnya.

Ia juga berharap jika nanti memang benar Kejagung bisa membuktikan, tidak hanya uang dan emas batangan saja yang disita oleh Kejagung, tapi perkebunan dan aset-aset lainnya juga harus disita juga karena kuat dugaan semuanya harta itu hasil korupsi dari perniagaan pertimahan yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejagung RI.

“Kalau bisa jangan hanya dituntut dengan kasus pidana korupsi saja, kalau bisa dituntun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tidak bisa dibuktikan pembelian lahan yang luasanya kalau digabung semuanya melebihi luas Kecamatan Koba,” harapnya.

Jika nanti pihak Kejagung ingin mengetahui dimana-mana saja aset-aset perkebunan yang di miliki Aon, silahkan bertanya sama warga atau Pemerintah Desa pasti akan diketahui kebun-kebun tersebut milik siapa saja.

“Jangan hanya uang dan emas saja yang disita oleh Kejagung tapi aset lain seperti perkebunan dan bangunan juga patut diduga hasil dari korupsi jadi jika dijerat dengan Undang-Undang TPPU semua itu patut diduga hasil dari korupsi tata niaga pertimahan yang dilakukan oleh Aon,” tutupnya. (Awam Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *