PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Belum tuntas kasus korupsi tata kelola perniagaan pertimahan di Izin Usaha Pertambangan milik PT Timah 2015-2022 yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ada puluhan perusahan boneka dan sudah 14 orang ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil invesigasi dilapangan oleh Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (Awan Babel) ditemukan beberapa kejanggalan diperaliran laut Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Terlihat ratusan ponton isap produksi yang saat ini sedang melakukan aktifitas dilaut Permis, sungguh diluar dugaan ternyata aktifitas tersebut diduga ilegal dan hasilnya pun dijual ke PT Timah dan ada dugaan dikirim ke RBT.
Berdasarkan data yang Awam Babel kumpulkan dilapangan ternyata ratusan ponton tersebut milik kolektor besar inisial H AZ, KE, RU. yang bernaung CV PB memiliki izin pertambangan dilaut tapi tiga kolektor tersebut ikut bermain dan membawa timah dari IUP PT Timah ke pihak swasta diduga RBT.
Tim Awam Babel terus mengali informasi dari masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, kredibel dan dapat dipercaya karena mengingat usaha pertambangan timah ini sudah menjadi sentara ekonomi masyarakat sekitar laut Permis khususnya dan Babel pada umumnya.
Kardi yang kami temui mengatakan aktifitas ini sudah lama dan dilakukan oleh CV dan ada beberapa kolektor besar yang menampung timah hasil laut Permis ini.
“Kalau denger cerita Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan hanya 20. Tapi nyatanya ada ratusan ponton yang berkerja dengan hasil yang lumayan,” ungkapnya. Senin (11/3/2024).
Ia juga menjelaskan walaupun SPK hanya 20 yang dikeluarkan PT Timah tapi yang ratusan ponton Ilegal tersebut tetap menyerahkan hasil timahnya kepada CV yang punya SPK.
“Kalau dak salah CV PB saat ini yang mengelola. Tapi kabarnya ada pihak lain tidak punya izin tambang laut hanya didarat saja, kita ngak tau lah gimana sistemnya. Kalau hasil dari ratusan ponton ilegal seperti masuk ke PT Timah, dan ada dijual ke luar juga,” tegasnya karena sering liat aktifitasnya secara langsung dan bukan rahasia umum lagi disini.
Ia juga menambahkan untuk hasil timah dilaut ini semuanya ditampung oleh kolektor besar dan anehnya mereka ini tidak mempunyai izin pertambangan laut tapi bisa menampung dan membeli timah hasil pertambangan ilegal dengan rasa aman dan tenang saja karena ada perusahan boneka yang digunakan untuk mengelabui pihak berwajib.
“Kalau baca berita yang lagi heboh tentang perusahaan boneka, hampir sama kisahnya bang. CV PB ini hanya 20 unit tapi ada pihak lain bisa kelola dan tampung hasil tambang laut ilegal dan aman-aman saja tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Ada kolektor besar inisial H AZ, KE, RU yang menampung hasil timah dari ratusan ponton ilegal tersebut,” tutupnya.
Tim Awam Babel mencoba mengali informasi dan mengklarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat dalam aktifitas tambang laut ilegal di Desa Permis ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada yang menjawab dan mengklarifikasi baik dari kolektor maupun pengawas tambangnya. (MJ01)