PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang melaksanakan survei dan verifikasi akhir lahan bakal berdirinya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam dengan melibatkan seluruh elemen stakeholder terkait, langsung di lokasi yang berkedudukan di Kelurahan Ketapang, Senin (25/3/2024).
Beberapa pihak dan instansi terkait yang turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut antara lain ; perwakilan dari Bidang Aset Bakeuda Pangkalpinang, Dinas PUPR, Disperindag, Kecamatan Pangkal Balam dan Kelurahan Ketapang.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., yang memimpin pelaksanaan survei dan verifikasi itu mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan balik nama sertifikat lahan hibah yang saat ini telah diproses di Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang.
“Dalam proses tersebut ada blanko isian data yang harus diisi dan ditandatangani oleh Lurah tempat lahan hibah tersebut berada dan saksi-saksi yang merupakan warga sekitar,” ungkap Eyde.
Dilanjutkannya, dikarenakan lahan tersebut masih berupa lahan kosong, belum terdapat bangunan permanen sebelumnya, maka perlu dilakukan survey dan verifikasi lanjutan untuk mendapatkan data yang valid, baik dari segi ukuran, batasan maupun kondisi lahan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Untuk berkas administrasi lain, sebelumnya kami juga telah mengantongi naskah perjanjian hibah, berita acara serah terima barang milik daerah dan surat keputusan tentang penghapusan barang inventaris pada pengguna barang dari daftar barang milik daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sehingga secara yuridis sebenarnya lahan ini telah berstatus milik Kementerian Agama, namun masih harus dikukuhkan kepemilikannya melalui balik nama sertifikat lahan,” jelasnya.
Diakuinya, sertifikat hasil balik nama tersebut sangat diperlukan untuk kebutuhan pengembangan pembangunan gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkal Balam, hal ini dikarenakan dana pengembangan bangunan Kantor tersebut nantinya akan berasal dari APBN dengan syarat bahwa lahan tempat berdirinya bangunan tersebut harus memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI.
“Berdasarkan hasil survei dan verifikasi akhir tadi, Alhamdulillah seluruh stakeholder terkait telah mendapatkan satu persamaan persepsi terkait lahan tersebut dan diharapkan proses akan terus berjalan dengan lancar, hingga terwujudnya nanti gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam yang dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Kon Fen, salah seorang warga masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan bakal berdirinya KUA tersebut mengatakan bahwa Ia dan warga masyarakat lainnya menyambut baik rencana pembangunan gedung KUA di lingkungan sekitar tempat tinggalnya itu.
“Dengan adanya gedung KUA nantinya, tentu lingkungan sekitar sini akan menjadi lebih ramai dan sering dikunjungi warga masyarakat dari berbagai daerah lainnya. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan mobilitas sosial dan perekonomian warga sekitar,” kata Kon Fen yang diketahui juga memiliki usaha Toko Kelontong tersebut. (GV04)