PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Polemik pemanggilan Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membongkar praktek curang pengusaha nakal atau mafia tanah.
Berdasarkan data-data yang masuk ke redaksi kami ditemukan surat BATB Tanggal 14 Maret 1992 berstatus APL. Kemudian, berdasarkan SK.76/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 berstatus APL, dan SK. 357/MENHUT-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 berstatus APL. Sedangkan SK.798/MENHUT-II/2012 Tanggal 27 Desember 2012 berstatus HP.
Ternyata memiliki MoU atau naskah perjanjian kerjasama resmi antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, selaku Pihak Pertama dan Direktur PT Narina Keysa Imani (Reza Aditama) selaku Pihak Kedua.
Ditemukan surat perjanjian resmi yang melupakan salah satu unsur dalam kerjasama dalam pemanfaatan hutan yakni tidak melibatkan aparatur desa maupun masyarakat setempat.
Diduga telah menjadi indikasi bahwa kesepatakan tersebut dilakukan di bawah tangan atau secara sembunyi-sembunyi sebab hanya melibatkan sebagian pihak.
Dalam surat kerjasama tertulis Nomor 522/II-A/DISHUT tersebut menyebutkan tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada Hutan Produksi Kota Waringin Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari 30 April 2019 sampai dengan 30 April 2039) seluas ± 1.500 Ha.
Ada kejanggalan dalam perjanjian Kerjasama ditandatangani Gubernur Babel, sehingga tidak sesuai Per UU Pada pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kawasan hutan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan paling lama 10 tahun.
Selanjutnya perjanjian kerjasama tercantum jangka waktu 20 Tahun tidak sesuai Per UU. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK RI No. 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta oemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, pada pasal 387 huruf D dinyatakan bahwa pemegang naskah perjanjian kerjasama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau Kemitraan Kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Permen ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH dengan ketentuan Perundang-undangan. Maka PT NKI dinyatakan tidak mempunyai izin karena tidak melakukan permohonan PBPH atau Perhutanan Sosial.
Erzaldi Rosman Djohan yang didampingi oleh kuasa hukumnya membenarkan semua data-data yang telah dirinya tanda tangani pada tahun 2018 lalu saat menjabat sebagai Gubernur Babel.
“Ini permasalahan izin pemanfaatan dan pengelolaan hutan tahun 2018 atas nama PT Karina Kheisya Imani di Desa Kota Waringin seluas 1500 Hektar,” ungkapnya kepada awak media.
Erzaldi menampik izin yang dikeluarkan oleh dirinya tentang pemanfaatan dan pengelolaan hutan oleh perusahaan tersebut bukan untuk perkebunan sawit.
“Kalau dak salah dulu izinnya perkebunan pisang, kalau adanya alih fungsi ku dak tau (Saya tidak tahu,red),” tegasnya. (MJ01)