PANGKALPINANG,BABELFAKTA β Polresta Pangkalpinang bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran melaksanakan pengecekan tera ulang di 6 (Enam) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, Sabtu (30/03/2024).
Keenam SPBU itu yaitu SPBU A. Yani 24.331.102 yang beralamat di Jalan A. Yani Dalam, Kel. Kejaksaan, Kec. Tamandari, SPBU Pasir Garam 23.331.11 Jalan Yos Sudarso Kel. Pasir Garam, Kec. Pangkal Balam, SPBU Kampak 24.331144 Jalan Fatmawati, Kel. Tua Tunu Indah, Kec. Gerunggang, SPBU Selindung 24.331.69 Jalan Jend. Sudirman Kel. Selindung Baru, Kec. Gabek, SPBU Baciang 24.3311.16 Jalan Depati Hamzah, Kel. Bacang, Kec. Bukit Intan, SPBU Citraland 24.331.151 Jalan Alexander Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, tidak ditemukan Endapan air maupun Praktik kecurangan Meteran.
Kasat Intelkam Polresta Pangkalpinang, AKP Yosyua Surya Admaja, S.I.K., M.H mengatakan, tera ulang ini dilaksanakan untuk memastikan standarisasi ketepatan alat ukur dalam penjualan dan kemurnian kandungan BBM bersubsidi, Pengujian tera ulang dilakukan melalui pompa ukur BBM pada tiap nozel BBM Bersubsidi dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana.
βHal tersebut untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang ditetapkan UPT Metrologi Legal. Dan dari hasil pengukuran tidak ditemukan penyalahgunaan maupun kecurangan yang merugikan masyarakat,β ucap Kasat Intelkam.
Kasat Intelkam menambahkan, tampilan di segel pada alatnya masih utuh terpasang. Setelah diuji, takarannya juga masih pasx dari hasil kegiatan di Enam SPBU tersebut diketahui masih sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah.
Pihaknya pun mengimbau kepada Manager dan Kuasa SPBU di Kota Pangkalpinang agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat dan memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
AKP Yosyua menegaskan, apabila terbukti melakukan kecurangan, Pihak Polresta Pangkalpinang tidak akan segan untuk melakukan penindakan. (MJ01)