Akibat Permainan “Nakal dan Kotor” PT Timah dan PT RBT, 4 Smelter Jadi Korban dan Babel Menderita

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Pemberitaan dugaan korupsi tata niaga komuditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dari tahun 2015 s.d tahun 2022 yang merugikan negara sampai 271 triliun, disebabkan adanya permainan nakal dan kotor para penjabat PT Timah dan petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT)

Berdasarkan data-data yang dihimpun oleh Redaksi BabelFakta.com terkuap seperti apa permasalahan awal yang membuat Negeri Bumi Serumpun Sebalai ini viral dan ramai dibicarakan baik di luar Bangka Belitung hingga mancanegara.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komuditas timah di IUP PT Timah dari tahun 2015 s.d tahun 2022 yang saat ini sedang ditanggani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 16 orang tersangka baik dari penjabat PT Timah, pengusaha pemilik smelter hingga suami artis Ibukota asal Babel.

Setelah diselusuri ternyata awal mula terjadi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah ini, dikarenakan adanya kesepakatan jahat dan kotor antara Penjabat PT Timah dan Petinggi PT RBT yang mengatur rencana sedemikian rupa untuk meraih keuntungan besar dari IUP milik negara tersebut.

Selanjutnya, PT RBT yang punya wewenang besar karena sudah mendapatkan kesepakatan dengan PT Timah, mengatur dan melibatkan pengusaha smelter lain ikut serta dalam rencana jahat dan kotor untuk menguasai hasil kekayaaan alam Babel dengan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh PT Timah dan PT RBT tersebut.

Ada lima perusahaan itu antara lain CV Venus Inti Perkasa, Stanindo Sariwiguna Binasentosa, Tinindo Inter Nusa dan Refined Bangka Tin mengelola hasil dari IUP PT Timah dari tahun 2015 s.d tahun 2022 dan mewajibkan menyerahkan CSR melalui PT QSE.

Demi menghidupi perusahaan dan membayar gaji pegawai, empat perusahan smelter tersebut mau menerima tawar dari PT Timah dan PT RBT. Walaupun hanya mendapatkan untung yang kecil tapi bisa menjalankan perusahaan yang mereka miliki.

Keempat perusahaan smelter tersebut mendapatkan beberapa wilayah-wilayah IUP PT Timah untuk melakukan pertambangan. Hasil pasir timah dan dileburkan menjadi timah balok di smelter tersebut, selanjutnya dijual oleh PT Timah dan keuntungan yang didapatkan harus dibagikan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Akibat kesepakatan jahat dan kotor PT Timah dan PT RBT ini telah mengorbankan para pengusaha smelter dan juga perekonomian Babel. Masyarakat Babel sangat berharap aktifitas pertambangan timah bisa berjalan kembali agar perekonomian bisa kembali normal seperti sediakala tapi harus mengikuti aturan yang berlaku untuk kesejahteran dan kemakmuran rakyat Babel seutuhnya. (MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *