Kasubbag TU Kemenag Pangkalpinang Instruksikan Pantau dan Evaluasi Capaian Kinerja Setiap Satker

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., menginstruksikan agar seluruh pegawai dan pimpinan satuan kerja yang berada dibawah naungannya untuk aktif memantau serta mengevaluasi capaian kinerja pada lingkup kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan Eyde dalam amanatnya saat menjadi Pembina pada apel penghormatan bendera merah putih dan doa di halaman Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Rabu (17/4/2024).

“Mulai bulan April 2024 ini, laporan kinerja bulanan seluruh pegawai termasuk bukti pendukungnya harus sudah diinput melalui aplikasi e-kinerja. Dan hal tersebut juga menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan kinerja,” tegas Eyde.

Dikatakannya, dengan diinput melalui aplikasi e-kinerja itu, nantinya atasan dan pimpinan dapat mengevaluasi capaian kinerja masing-masing pegawai yang berkontribusi terhadap capaian kinerja instansi, mulai dari periode bulanan, triwulan hingga tahunan.

Beliau juga menjelaskan, hal tersebut memang sudah menjadi suatu keharusan untuk diimplementasikan pada seluruh instansi pemerintah, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor: 13282 DJB.II/KP.02.1/12/2023, Tanggal 29 Desember 2023, Perihal : Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN, dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja.

Atas dasar itulah, imbuhnya beberapa waktu yang lalu, kami juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pemantauan dan evaluasi e-kinerja tahun 2024, yang didalamnya berisi beberapa poin yang mengatur segala hal terkait pelaksanaannya, antara lain;

1. Seluruh Pejabat Penilai Kinerja untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pegawai bawahannya melalui e-Kinerja setiap awal bulan;

2. Terhitung mulai bulan April Tahun 2024, syarat pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai adalah mengumpulkan Laporan Kinerja melalui aplikasi e-Kinerja (Form Penilaian dan Evaluasi Dokumen) paling lambat tanggal 03 setiap bulan;

3. Dalam menetapkan Predikat Kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja terlebih dahulu memeriksa bukti fisik hasil kerja pegawai bawahannya, serta mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap Capaian Kinerja Organisasi;

4. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi Kepala Madrasah, Guru Ahli Pertama sampai dengan Guru Ahli Madya yang bertugas pada RA, MIN/MIS, MTSS/MAS, untuk Penilaian SKP dan Penetapan Angka Kredit;

5. Kepala Seksi Bimas Islam menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh dan Jabatan Pelaksana pada Kantor Urusan Agama, untuk Penilaian SKP dan Penetapan Angka Kredit.

6. Kepala Kankemenag menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi ASN yang berada di Unit Kerja Mandiri dalam Jabatan Kepala MAN/MTSN, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda dan Kelompok Kerja Pengawas. Sedangkan Kasubbag Tata Usaha menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi Jabatan Fungsional dan Pelaksana selain yang tersebut diatas dalam Penilaian SKP maupun Penetapan Angka Kredit;

7. Kepala MAN/MTsN menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi Jabatan Fungsional Guru dan Kepala Urusan Tata Usaha, sedangkan Kepala Urusan Tata Usaha menjadi Pejabat Penilai Kinerja bagi Jabatan Pelaksana, untuk penilaian SKP dan Penetapan Angka Kredit;

8. Bagi Guru Agama yang diperbantukan pada Sekolah Umum untuk mengikuti Langsung (Kepala Sekolah), dan/atau kepada Penyelenggara, dan/atau kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota;

9. Formulir Distribusi predikat Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja (MAN dan MTs Negeri) dapat disampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Pangkalpinang, paling lambat tanggal 04 setiap awal bulan.

Beliau pun berharap agar seluruh pegawai dan pejabat di lingkungannya dapat melaksanakan segala hal yang termaktub dalam surat edaran tersebut, karena capaian kinerja yang diisi dalam e-kinerja akan berpengaruh pada performa Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang yang setiap triwulan juga dinilai melalui aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA). (GV04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *