BANGKA,BABELFAKTA — Membongkar fakta dan data dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan timah (IUP) milik PT Timah kurun waktu 2015-2022 bernilai 271 T. Kongkalikong PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) menyebabkan 4 (Empat) Smelter di Bangka disegel dan disita oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan laporan masyarakat dan invesigasi Redaksi Babelfakta.Com. Kegiatan pertambangan timah ilegal diwilayah IUP milik PT Timah yang marak terjadi saat itu. Ternyata aktivitas penambangan ilegal tersebut difasilitasi dan diakomodir oleh PT Timah sendiri, bukan karena dicuri atau ditambang secara kucing-kucingan oleh masyarakat.
Aktivitas penambangan timah diwilayah IUP PT Timah sengaja dilakukan karena sudah dikondisikan oleh Direktur utama PT Timah saat itu MRPT yang sudah bermufakat dengan perpanjangan tangan PT RBT HM ditugaskan untuk mengumpulkan hasil dari pertambang ilegal dan melakukan modus menyewakan peleburan timah atau Smelter.
Selanjutnya Smelter yang mau menerima hasil pertambangan ilegal dari IUP PT Timah tersebut, diminta untuk membuat perusahaan boneka. Nantinya perusahaan boneka tersebut yang menerima pembayaran upah peleburan timah yang bahannya disiapkan dan dibayar oleh PT Timah sendiri.
Tidak hanya itu saja, hasil balok dan sisa peleburan timah yang dilakukan oleh Smelter wajib diserahkan semuanya ke PT Timah dan dibayarkan oleh PT Timah bukan kepada Smelter tapi ke perusahaan boneka. selanjutnya keuntungannya hasil peleburan timah ilegal itu, dikumpulkan oleh PT RBT sebagai dana CSR yang diserahkan kepada PT QSE milik HL.
PT QSE merupakan perusahan yang bergerak dibidang investasi dan Money Chager membagikan dana CSR tersebut kepada para penjabat PT Timah dan PT RBT sebagai kompensasi dari hasil pertambangan ilegal di IUP milik PT Timah.
Demi memuluskan rencanya, pihak PT RBT dan PT Timah melibatkan 4 (Empat) perusahaan Smelter swasta untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di IUP PT Timah yaitu; CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Sariwiguna, PT Binasentosa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dikutif dari KompasTV, kronologis awal terjadinya dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah terjadi kerusakan lingkungan di Babel yang diperkiran bernilai 271 T akibat aktifitas pertambangan timah ilegal dalam kurun waktu 2015-2022.
Diperkirakan total luasan lahan yang mengantongi IUP hanya 88.900 Hektare, jadi ada sekitar 42 % aktivitas tambang dikawasan lahan milik PT Timah berstatus ilegal. Dari luasan itulah timbul hal yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Saat ini Kejagung RI telah menetapkan 16 orang tersangka dari pengusaha smelter, mantan penjabat PT Timah dan kalangan pesohor atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP milik PT Timah tersebut. Hingga saat ini. Sabtu, (20/4/2024) masih dalam tahap pemeriksaan para tersangka dan pihak Kejagung RI juga menyita aset berharga, berupa emas batangan,uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta harta benda bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka.(MJ01)