PT Timah dan PT RBT “Berpesta Pora” Pengusaha Smelter “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”

BANGKA,BABELFAKTA — Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang bernilai ratusan triliun rupiah. Menyisakan kisah duka mendalam bagi masyarakat Bangka Belitung dan pengusaha pemilik peleburan timah / Smelter diibaratkan peribahasa “Sudah jatuh tertimpa tangga”.

Kenapa peribahasa “Sudah jatuh tertimpa tangga” tepat disematkan kepada masyarakat Babel dan pengusaha Smelter. Hal ini dikarena permufakatan jahat dan kotor dari PT Timah dan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) ingin menguasai sumber daya alam Babel untuk kepentingan pribadi dan keuntungan besar bagi kelompoknya.

Seperti diketahui saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar praktek culas dan curang dari perusahan milik negara yang di nakodahi MRT dengan salah satu pengusaha asal Jakarta HM dan suami artis Ibukota asal Bangka DS, yang diperkirakan nilai korupsi tata niaga komoditas timah lebih besar dari temuan kasus korupsi PT ASABRI.

Salah satu mahasiswa dan juga pengurus badan eksekutif mahasiswa (BEM) Universitas di Bangka Belitung, Nanda. Saat ditemui disalah satu warung kopi di Jalan Pemuda Sungailiat Bangka. Nanda mengatakan sebagai pemuda dan warga Babel merasakan kekecewaan dan luka mendalam atas adanya temuan dugaan korupsi di PT Timah. Saat ini kasus korupsi timah ini sedang dalam proses di Kejaksaan.

“Sebagai pemuda Babel mendukung pihak Kejagung membuka semua kecurangan yang dilakukan oleh mantan Direktur utama PT Timah dengan PT RBT. Saya juga merasakan kekecewan mendalam atas tragedi korupsi yang diperkirakan bernila 271 Trilun,” ungkap Nanda kepada Babelfakta.com, Sabtu (20/4/2024) malam.

Nanda menyebutkan temuan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah diwilayah IUP PT Timah ternyata dilakukan oleh mantan direktur utama PT Timah dengan melibatkan pengusaha dari Ibukota untuk mengakomodir dan mengumpulkan keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Babel.

“Apa yang dilakukan oleh PT Timah dengan PT RBT sangat merugikan Negeri Serumpun Sebalai. Sumber daya alam Babel ditambang secara ilegal dan parahnya lagi keuntungan hasil peleburan timah dibawa kabur keluar Babel,” cetusnya dengan nada geram.

Ia juga menegaskan, untuk memuluskan rencana menguasai dan menikmati keuntungan dari hasil pertambangan ilegal yang terjadi di Babel, PT RBT melibatkan pengusaha Smelter dengan modus penyewaan peleburan timah yang mereka miliki.

“Apa yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Timah dan PT RBT bisa disebut “Mafia Timah” sebenarnya. Akal bulus mereka untuk mendapatkan keuntungan besar, perusahan Smelter yang disewakan harus membuat perusahan “boneka” yang nantinya akan digunakan untuk transaksi pembayaran hasil timah balok dan sisa produksi yang sudah diserahkan dan dibayarkan oleh PT Timah melalui perusahaan boneka. PT RBT meminta dan mengumpulkan keuntungan dari perusahaan boneka sebagai CSR untuk diserahkan kepada PT QSE milik HL, selanjutnya dibagi-bagi kepada petinggi PT Timah dan PT RBT,” kata Nanda.

Nanda menambahkan dengan terbongkar perbuatan yang merugikan perekonomian negara disebabkan rusaknya lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi kurun waktu 2015-2022 ditotalkan sebesar 271 T.

“Ibarat peribahasa “Sudah jatuh tertimpa tangga”. Puluhan ribu hektar lingkungan babel rusak parah, pengusaha Smelter masuk penjara, 4 smelter milik mereka pun disita oleh Kejagung dan perekonomian Babel pun ikut hancur,” tutupnya.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *