PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Pendapatan PT Timah Tbk anjlok alias merugi, sejak pertengahan tahun 2023 Direktur Utama PT Timah dipimpin oleh, Ahmad Dani Virsal menyebapkan pendapatan perusahaan mengalami kerugiaan hingga mencapai 4 triliun dan Ebida mengalami penurunan hingga 71%.
PT Timah Tbk ditahun 2023 hanya mampu produksi biji timah mencapai 14.885 ton, turun 26%, jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 20.079 ton dan produksi logam timah mencapai 15.340 ton, turun 25% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 19.825 ton.
Hal ini terungkap ke publik saat Dirut PT Timah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/4/2024) di Senanyan. Dalam kesempatan ini Ahmad Dani Virsal memaparkan bahwa dirinya baru diangkat menjadi Dirut PT Timah sejak pertengahan tahun 2023, saat ini baru sekitar 8 bulan. Saat ini PT Timah dikelola Holding Mind dengan saham 65% dan 35% nya publik.
“PT Timah pada tahun 2023 produksi biji timah turun 26% dengan total 14.885 Metrix ton, jika dibandingkan tahun 2022 sebesar 20.079 Metrix ton. Sedangkan untuk produksi logam timah pada tahun 2022 mencapai 19.825 Metrix ton dan ditahun 2023 turun 25% hanya 15.340 Metrix ton begitu juga dengan logam,” ungkap Dani Virsal kepada Komis VI DPR RI.
Ahmad Dani Virsal juga terkesan cuci tangan atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah yang menyeret 3 orang pejabat di PT Timah yaitu Dirut PT Timah, Direktur Operasional PT Timah priode 2017-2018 dan Direktur Keuangan PT Timah. Sehingga mempengarui pendapatan PT Timah jika dibandingkan pada tahun 2022, pada tahun 2023 pendapatan terkesan terjun bebas dari hingga 4 triliun rupiah.
“Dari sisi kinerja kerja keuangan dan adanya penurunan harga jual logam. Maka pendapatan perusahan pun menurun dari sebelumnya pendapatan perusahaan pada tahun 2022 sekitar 12 triliun, menjadi hanya 8 triliun pada tahun 2023. Begitu juga dengan ebitda mengalami penurunan hingga 71%,” sebutnya.
Bukannya introfeksi diri dengan terungkapknya skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah oleh penyidik Kejaksaan Agung dengan kerugian negera yang lebih besar lagi. Ahmad Dani Virsal malah menuduh dan mengkambing hitamkan smelter swasta sebagai penyebab meruginya PT Timah saat ini.
Ibarat peribahasa “Sudah jatuh, tertimpa tangga”. Begitulah gambaran nasib pemilik smelter setelah ditetapkan sebagai tersangka dan lima smelter milik mereka juga disita oleh pihak Kejangung RI. Antara lain, CV VIP, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan PT RBT.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tata kelola benda sitaan tindak pidana korupsi komoditas timah diwilayah izin pertambangan timah milik PT Timah yang dihadiri, Kejaksaan Agung RI, Pj Gubernur Babel, Kapolda Babel, Danlanal Babel, PT Timah, Kejaksaan Tinggi Babel memutuskan “Lima perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung di Pulau Bangka akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Timah agar tidak rusak. Harapannya adalah aset barang bukti ini beroperasional sehingga masyarakat maupun kegiatan ekonomi yang ada selama ini agar tetap bisa berjalan seperti sebelumnya,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto saat kofrensi pers, Selasa (23/4/2024) di kantor Gubernur Babel.
Dikutip dari metro.tempo.co “Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali smelter yang disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat”. Haris Arthur Hedar mendukung langkah yang dilakukan oleh Kejagung yang memperbolehkan perusahaan smelter yang telah disita untuk beroperasi kembali.
“Jadi yang dilakukan oleh Kejagung, saya kira sudah tepatlah,” kata Haris di media metro.tempo.co, Rabu (24/4/2024).
Ia juga menepis kalau PT RBT terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IPU PT Timah yang terjadi pada tahun 2015-2022 lalu. Menurutnya, PT RBT baru berdiri sejak tahun 2016 dan memulai berkerjasama dengan PT Timah baru tahun 2018.
“Jadi (tuduhan) korupsi itu kan ada lebih dulu daripada smelter PT RBT,” jelasnya.
Dalam konferesi pers oleh Kejaksaan Agung RI. Sangat jelas mengatakan peran PT RBT melalui perpanjangan tangannya HM menemui dan berkoordinasi dengan Eks Dirut PT Timah MRTP alias RZ untuk mengakomodir kegiatan pertambangan timah ilegal di IUP PT Timah. Selanjutnya bersekongkol menyewa peralatan processing peleburan timah dengan melibatkan 4 smelter sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 271 T akibat rusaknya ekologi lingkungan.(MJ01)