Kegagalan Dalam Sistem Monitoring dan Kontrol Internal PT Timah Tbk Menyebabkan Terjadinya Korupsi Yang Merugikan Negara 271 T

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk senilai 271 T, bukanlah uang yang diterima oleh para tersangka. Tapi kerugian yang dialami oleh negara akibat aktivitas pertambangan timah ilegal diwilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari hasil perhitungan Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero dan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Jika ditelurusi riwayat para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini. Mereka melakukan kecurangan termasuk korupsi dikarenakan ada tekanan, kesempatan dan pembenaran sehingga terjadilah pelanggar kepercayaan atau amanah yang dititipkan kepada mereka yang seharusnya menjaga kekayaan sumber daya alam Babel, malah berkhianat dengan merampoknya, atas komando MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk saat itu.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang beroperasi di wilayah IUP milik PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022. Terungkap dengan telak kerumitan dan dampak merusak serta kerugian yang ditimbulkan dihitung mencapai angka astronomis sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan di Babel. Ini contoh nyata, betapa korupsi dapat merugikan bukan hanya dari segi finansial tetapi juga lingkungan dan sosial.

Hal ini memperlihatkan adanya ketidakselarasan kepentingan antara pemegang saham dalam hal ini negara dan pengusaha smelter serta direksi/manajemen PT Timah Tbk. Bisa diartikan sebuah kegagalan dalam sistem monitoring dan kontrol internal memberikan celah bagi direksi/manajemen PT Timah Tbk untuk bertindak demi keuntungan pribadi dan perusahaan yang berujung pada korupsi.

Dimana penambangan ilegal dan penjualan hasil tambang ke BUMN (PT.Timah Tbk) tersebut dengan harga tinggi merupakan manifestasi dari konflik kepentingan dan asimetri informasi yang ekstrem, dimana PT Timah Tbk memiliki lebih banyak pengetahuan dan keuntungan dari aktivitas koruptif tersebut daripada principal.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah menunjukkan adanya tekanan untuk memenuhi ekspektasi keuangan yang tidak realistis, dikombinasikan dengan kontrol internal yang lemah, menciptakan kesempatan untuk korupsi, serta budaya organisasi yang membenarkan atau bahkan mendorong perilaku koruptif memungkinkan individu untuk merasionalisasi tindakan mereka sebagai sesuatu yang “normal atau diperlukan”.

Tidak hanya sampai disitu saja, saat ini Kejagung RI juga telah menyita aset dan juga 5 smelter milik para tersangka yang menyebabkan ribuan karyawan perusahaan peleburan timah sudah dipastikan diberhentikan atau PHK dan kini akibat diblokirnya dua rekening perusahaan pabrik kelapa sawit akan menambah daftar panjang penderitaan rakyat Babel, hingga daya beli masyarakat yang turun membuat pelaku usaha kecil dan menengah pun kini bagaikan telur diujung tanduk alias bangkrut.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *