PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Simpang siur dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan milik PT Timah Tahun 2015 hingga 2022 hingga saat ini tidak jelas kebenaranya. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Babel Mempertanyakan pendapat dari seorang ahli yang saya juga tidak tahu kompetensinya seperti apa dan kerugian negara ?.
Hal ini diungkap Bambang Patijaya saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion dengam tema Era Baru Tata Kelola ESDM (Timah) Babel Pasca 271 T, yang digelar oleh HMI dan Korps HMI-Wati Babel, di PIA Hotel, Senin (6/5/2024). Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Patijaya menegaskan, stigma Rp 217 Triliun yang kini menjadi buah bibir di masyarakat setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP milik PT Timah Tbk.
“Saya adalah orang yang paling tidak setuju terkait Rp 271 Triliun, itu adalah sesuatu yang masih refutable (dapat disangkal -red) karena hanya pendapat dari seorang ahli yang saya juga tidak tahu kompetensinya seperti apa dan kerugian negara,” ungkapnya dikutip dari negerilaskarpelangi.com.
BPJ juga menegaskan jika ingin menyampaikan pandangan itu, boleh-boleh saja, namun dalam hal ini ia melihat Rp 271 T yang disampaikan itu mungkin tidak pas.
“Tentu dengan stigma Rp 271 Triliun ini kita terdampak kerugiannya apa ?,” sebutnya.
Kini muncul lagi diberapa media online atas keterangan salah satu pegawai PT Timah yang memberikan data perusahaan smelter yang sudah mati atau ditutup sejak akhir tahun 2017 digiring opini seolah-olah masih terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah senilai 271 T salah satunya smelter DS Jaya Abadi berdasarkan data perpajakkan dan Minerba One Data Indonesia (MODI) sudah tutup sejak Tahun 2018.
Pemberitaan terkait smelter DS Jaya Abadi yang ramai saat ini membuat salah satu mantan manager dan humas DS Jaya Abadi, BF menyebutkan apa yang disampaikan dalam pemberitaan di media online atas dasar penyataan yang menyebutkan AT yang diduga adalah karyawan aktif di PT Timah dan juga menjabat sebagai Ketua Umum PKT, sungguh tidak sesuai dan relevan untuk dijadikan bahas pemberitaan dengan mengaitkan kasus korupsi tata niaga komoditas timah saat ini.
“Silahkan cek sejak 2017 akhir, smelter DS Jaya Abadi sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan IUP sudah habis masa berlakunya dan segala macam pajak sudah dilaporkan dan di non aktifkan begitu juga di Modinya,” ungkapnya saat ditemui wartawan Babelfakta.com di salah satu cafe di Kota Pangkalpinang. Rabu (8/5/2024).
Diketahui smelter DS Jaya Abadi sudah diakusisi oleh smelter SIP yang saat ini sudah disita oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Saat ini smelter yang memiliki peralatan canggih karena bisa meleburkan timah yang kadarnya rendah dalan kasus kerjasama sewa menyewa peralatan PT Timah dan PT RBT yang lagi heboh saat ini.
“Jangan seperti itu, mentang dapat informasi sebelah pihak dengan dalih ada foto dan video apakah ada keterangan dalam foto jadul tersebut kejadiaannya tentang apa dan seperti apa kronoligisnya. Jangan membuat binggung masyarakat, yang sampai sekarang bertanya-tanya tentang kasus korupsi 271 T sebenarnya apa ?. Kalau memang kerusakan lahan /lingkungan di wilayah IUP PT Timah, seharusnya PT Timah sendiri yang bertanggung jawab karena milik mereka,” tegasnya.
BF juga meminta para pengiat pers atau LSM dalam memberikan data dan mempubikasi sebuah masalah dikonfirmasi dulu dengan baik, jangan sampai permasalahan yang satu belum selesai menjadi kegaduhan baru, seolah-olah apa yang dikeluarkan oleh LSM dalan pemberitaan adalah pembenaran yang layak dieksikusi.
“Kami yakin pihak Kejagung RI, sangat pandai dalam membuka tabir kebenaran korupsi tata niaga komuditas timah saat ini. Sedangkan kita dibawah atau didaerah jangan menambah-nambah bumbu. Tu kita contoh saja BPJ yang notabennya anggota Komis VII DPR RI saja membantah korupsi 271 T karena telah mencoreng nama baik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.(MJ01)