Kasus Korupsi 271 T Ada Hubungan Dengan PT Koba Tin, AWAM Babel Pertanyakan Kemana Jamrek 8 Juta USD ?

PANGKALPINANG,BABELFAKTA – PT Koba Tin pada pertengahan bulan September 2013 dinyatakan Pailit, mengingat areal pertambangan seluas 41.510 hektare (ha) milik PT Koba Tin berlangsung sejak 16 Oktober 1971 dan telah berakhir pada Maret 2013.

Kabarnya saat itu saham PT Koba Tin 75 persen dimiliki oleh Malaysia Smelting Corporation dan 25 persen dikuasai PT Timah Tbk (TINS) dan sudah membayar Jaminan Reklamasi (Jamrek) senilai 8.000.000 Us Dolar kepada kementerian ESDM.

Dengan Jamrek yang masih ada 8 juta Us Dolar lebih itu dikaitkan dengan kewajiban reklamasi dan klaim dugaan korupsi komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah senilai 271 T.

Hal ini mungkin, dijadikan dasar Bambang Hero Suharjo seorang peneliti lingkungan dan guru besar IPB yang mengklaim adanya kerugian negara akibat kerusakan ekologi dan lingkungan dengan kasus korupsi 271 T.

Menurut Sekretaris Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel, Ahmad Wahyudi. Jika benar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah yang memiliki saham 25 persen di PT Koba Tin. Tidak bisa dijadikan dasar sebagai penindakan dan main hukum sendiri oleh lembaga negara seperti saat ini.

“Jika dugaan kami benar, kasus korupsi 271 T ini dikait-kaitkan dengan saham 25 persen PT Timah di PT Koba Tin yang sudah dipailitkan, kemana Jamrek 8 juta USD yang dibayarkan ke Minerba,” tanyanya. Sabtu (11/5/2024).

Tidak hanya itu saja, Sekretaris AWAM Babel juga mempertanyakan kemana aset-aset yang dimiliki oleh PT Koba Tin yang dilaporkan kepada Kementrian ESDM dan saat itu juga dibentuk manajemen transisi oleh ESDM untuk mengelola aset dan penyelesaian kewajiban.

“Kita tahu sama tahu, saat itu PT Timah diminta membantu untuk pengelolaan aset terutama mineral-mineral intermediate milik PT Koba Tin, setelah dipailitkan,” ungkap Ahmad Wahyudi.

Sekretaris AWAM Babel menyayangkan, selama waktu 18 bulan yang diberikan untuk penyelesaian kewajiban tersebut, tapi tidak bisa diselesaikan dengan baik saat itu. Sebagai cacatan segala aset yang dijual untuk penyelesaian kewajiban tersebut seharusnya wajib dilaporkan ke ESDM.

“Tapi nyatanya tidak ada lagi aset PT Koba Tin yang bernilai. Ada dugaan transaksi pemindahan aset-aset tersebut kepihak tertentu. Tapi kabarnya hal tersebut tidak dilaporkan ke ESDM,” tegas Ahmad Wahyudi.

Upaya hukum untuk mempailitkan PT Koba Tin berhasil dilakukan pada bulan septermber 2013 lalu, atas perintah pengadilan kurator diminta penerusuran aset dan membayarkan kewajiban kepada vendor mitra PT Koba Tin.

“Tapi sayang, sudah tidak ada lagi aset tersisa dan berdasarkan data di lapangan aset-aset tersebut dikuasai oleh pihak tertentu. Kalau kita orang Bangka pasti tau lah siapa orang tersebut,” tutupnya.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *