Pengelola Gedung SM Convention Hall Usir Pedagang Buket Dengan Kasar. Ternyata Gedung Belum Miliki Izin OSS dan PGB

PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Lagi-lagi pedagang karangan bunga tangan (Buket) diperlakukan secara tidak manusiawi oleh salah satu penanggung jawab/pengelola gedung SM Convention Hall, Ayik dengan cara kurang baik mengusir pedagang buket tersebut dengan cara kasar dan angkuh.

Kejadian pengusiran dan perlakuan kasar tersebut terjadi tepat di depan Wartawan Perkaranews.com yang sedang menghadiri acara kelulusan dan pelepasan Siswa/i salah satu SMA Negeri di Pangkalpinang, Sabtu (11/5/2024).

“Siapa yang suruh ikak berjualan didalam sini, keluar,” ungkap Ayik dengan nada kasar dan sombong.

“Kami yang kelola gedung ini, tidak mengizinkan ikak berjualan didalam,” cetusnya semakin meninggikan nadanya.

Melihat kejadian tersebut, wartawan Perkaranews.com yang berada dilokasi mencoba menenangkan pengelola dan penanggung jawab gedung tersebut, tapi malah mendapatkan perlakuan yang kasar dan tidak menyenangkan.

“Sudah lah bang, kan bapak itu (pedagang buket) sudah mau pindah. Santai bai lah orang mau cari rezeki ditengah zaman susah sekrang ini,” sebut Ahmad Wahyudi.

Tapi sayang, malah diperlakukan kasar dan terkesan menantang atas teguran yang diarahkan oleh wartawan Perkaranews.com hingga harus bersitegang.

“Ini hak kami, terserah kami jika tidak mengizinkan mereka berjualan karena menimbulkan kemacetan dan menghalangi orang mau masuk,” cetus Ayik masih dengan nada tinggi.

Atas perbuatan pengelola Gedung SM Convention Hall di Jalan TK Eka Rini, Kelurahan keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang yang diketahui milik H. Syahrum dan pelaku pengusiran Ayik adalah menantunya. Gedung SM Convention Hall sudah lama beroperasi dan sering digunakan untuk kegiatan pernikahan dan acara lainnya.

Setelah dilakukan invesigasi ternyata gedung SM Convention Hall ini belum memiliki izin dan tidak terdaftar Online Single Submission (OSS) dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atas kejadian yang kurang baik dilakukan oleh pengelola gedung SM Convention Hall, harus mendapatkan sangsi tegas dan berharap pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang menghentikan aktivitas gedung SM Convention Hall ini karena tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tindakan pengelola yang kurang bersahabat tersebut.

“Saya minta kepada Pemkot Pangkalpinang menutup dan meyegel gedung SM Convention Hall yang tidak memiliki izin lengkap, seperti papan reklame yang kini sudah disegel oleh Satpol PP,” tegas Ahmad Wahyudi.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *